SERANG – BO, residivis kasus sabu-sabu, kembali berulah. Pria berusia 41 tahun itu dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Kota di kontrakannya, komplek Pegadingan Permai, Desa Pegadingan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (24/1), pukul 11.30 WIB dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat 10 gram.
“Setelah dimintai keterangan, BO mengaku mendapatkan sabu-sabu seberat 10 gram itu dari tersangka berinisial Y yang beberapa waktu lalu sudah ditangkap Polda Banten. Tersangka Y itu berjenis kelamin perempuan,” Kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Jumat (25/1).
Sebelum tersangka ditangkap, lanjut dia, anggotanya sudah menaruh curiga ada transaksi narkoba di wilayah Kota Serang. Pihaknya pun melakukan pengintaian kepada tersangka.
“Pelaku kita tangkap di kontrakannya seusai menimbang dan memecah sabu-sabu,” kata Firman. (Adi M/Aas)