RANGKASBITUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Banten melakukan tes urine terhadap 50 orang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Rangkasbitung, Senin (4/2). Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kemenkum HAM dalam pemberantasan narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Taufiqurrahman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengatakan, kegiatan tes urine dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS). Biasanya, Kemenkum HAM bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tes urine pegawai dan warga binaan. Dengan harapan, dapat mencegah masuknya narkoba ke dalam rutan atau lapas.
“Total ada 50 orang pegawai di Rutan Klas II B Rangkasbitung yang kita tes urine. Hasilnya, tidak ada satu pun pegawai yang positif mengonsumsi narkoba,” kata Taufiqurrohman kepada wartawan.
Tes urine di Rutan Rangkasbitung, lanjutnya, merupakan bukti komitmen Kemenkum HAM memberantas peredaran gelap narkoba yang dilakukan tahanan. Selama ini, berita mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan nara pidana menjadi tamparan keras bagi institusi pemasyarakatan. Untuk, itu Dirjen PAS berinisiatif menggelar tes urine bagi pegawainya.
“Selain melakukan pemeriksaan urine, kita juga mengawasi peredaran narkoba di kawasan rutan dan lapas dengan memantau dari kamera tersembunyi,” jelasnya.(Mastur/Aas)









