SERANG – Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) melaporkan Jaringan Aktivis Reformasi (Jari) 98 kepada Bawaslu Banten, Kamis (21/2).
Salah satu organisasi pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin itu dilaporkan Koordinator Tampung Padi Ferry Renaldy atas dugaan money politik atau politik uang. Saat melaporkan, Ferry membawa bukti screnshot foto dan file video Jari 98 pada kegiatan di Kampung Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu 17 April 2019.
Kepada awak media, Ferry, memperlihat video bertajuk acara pencerahan dan pembekalan bersama masyarakat setempat yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, Wily Prakarsa selaku Presidium JARI 98 menyinggung para caleg yang datang ke masyarakat jangan hanya membawa karangan bunga. Namun, harus berbagi rejekinya kepada masyarakat.
Pada video itu juga terlihat ada salah seorang yang mengamburkan uang yang menghadiri acara tersebut. Selain itu, Wiilly juga menyerukan agar masyarakat memberi dukungan kepada pasangan 01 di Pilpres 2019.
Ferry mengatakan mengatakan, melaporkan Wily Prakarsa, Koordinator presidium JARI 98 atas dugaan pelanggaran money politik. “Di Vidio ini ada penghamburan uang kepada masyarakat yang datang,” katanya.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, laporan yang dilakukan Ferry terkait adannya dugaan pelanggaran kampanye. “Terlapornya Willy Prakasa, Ketua Presidium Jari 98,” katanya.
Pelaporan tersebut, ucap Didih, terkait dengan video di YouTube mengenai kegiatan organisasi Jari 98 membagikan uang kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan serta mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu. “Bawaslu masih mempelajarinya untuk dilakukan proses setelag nantinya diregistrasi,” kata Didih. (Supriyono)