SERANG – Ratu Ubur-ubur Aisyah Tusalamah Biduri Intani menderita gangguan jiwa. Sehingga, perbuatan pidana ujaran kebencian yang dituduhkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aisyah harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
“Menyatakan terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan perbuatan yang didakwakan karena keadaan jiwanya tidak normal,” pinta Rinaldi, kuasa hukum terdakwa saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/3).
Aisyah sebelumnya dituntut pidana enam bulan penjara. Dia dinilai penuntut umum Kejari Serang melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aisyah dituduh menyebarkan empat video berisi ujaran kebencian. Video itu diunggah melalui akun media sosial (medsos) pribadinya selama kurun waktu 2017. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaus polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
Video ketiga Aisyah berdurasi 14 menit 54 detik. Dalam video, itu Aisyah menyebut aku bersaksi tiada Tuhan selain sanghiyang tunggal. Sementara, video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Dia menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.
“Kami menganalisis fakta-fakta persidangan, semua keterangan saksi, barang bukti yang ada, serta sikap dan tingkah laku terdakwa dari awal persidangan hingga kini. Kami berkesimpulan jiwa terdakwa tidak normal,” kata Rinaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwantoni. (mg05/nda/ira)