SERANG – Penyidikan tersangka ujaran kebencian, Aisyah Tulamah, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota tinggal menunggu jadwal pemeriksaan ahli information and technology (IT) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Sekarang masih direbus (proses-red) dulu. Harus periksa ahli IT dari Kominfo karena di sini enggak ada ahli itu. Sudah dijadwalkan. Karena ada kesibukan, jadi tertunda,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit, Senin (8/10).
Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perempuan asal Lingkungan Tower Sayabulu, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, itu dianggap menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam melalui media sosial (medsos).
Selain itu, aktivitas Aisyah beserta pengikutnya membuat resah warga sekitar. Aparat kepolisian dan pemerintah setempat diminta segera bertindak. Ultimatum diberikan warga supaya aparat berwenang bertindak, bila tidak ingin warga bertindak sendiri.
Aparat kepolisian pun bertindak cepat. Setelah melalui negosiasi alot, Aisyah bersama pengikutnya dievakuasi polisi dari kediamannya. Aisyah dan pengikutnya diperiksa polisi.
Aisyah kemudian diperiksa kejiwaan ke RSJ dr Suharto Herdian di Grogol, Jakarta Barat. Hasilnya, Aisyah divonis menderita gangguan jiwa berat. Aisyah juga memiliki kemampuan atau potensi dasar pada taraf di bawah rata-rata, dengan full IQ 90. Selain itu, daya nilai sosial terganggu dan daya nilai realitas terganggu.
“Secepatnya, ahli dimintai keterangan. Koordinasi dengan kejaksaan juga masih berjalan,” ucap Richardo.
Hingga kemarin, Aisyah masih menjalani pengobatan psikiatrik di salah satu klinik di Kota Serang untuk mengantisipasi gangguan kejiwaan. Polisi memberi isyarat, nasib hukum Aisyah akan diserahkan ke pengadilan. “Kalau sudah selesai, akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Richardo.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjuddin mengaku telah menerima informasi hasil pemeriksaan kejiwaan Aisyah Tusalamah dari ahli jiwa RSJ Grogol, Jakarta Barat. “Dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat disertai catatan yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan ucapan dan tindakannya,” kata Amas.
Namun, Amas menegaskan, proses hukum terhadap tersangka harus tetap dilanjutkan. Nasib Aisyah harus diputuskan oleh lembaga peradilan. “Sehingga terhindar dari prasangka tidak baik dan persepsi publik yang keliru dalam penanganan kasus Ubur-ubur,” jelas Amas.
Dikatakan Amas, semua pihak harus menerima putusan yang dibuat oleh lembaga peradilan nanti. “Semua pihak harus menerimanya, tetapi tentu melalui proses yang transparan agar para pengikutnya menyadari bahwa raja Ubur-ubur itu raja gila,” kata Amas.
Amas mengaku, tim MUI segera meminta penjelasan detail kepada para pihak, terutama mengenai hasil pemeriksaan kejiwaan dari dokter sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun demikian, MUI sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada aparat kepolisian, mengingat kasus Ubur-ubur ini telah menyita perhatian publik dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di Kota Serang,” kata Amas. (Merwanda/RBG)










