slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Kerajaan Ubur-ubur: Penyidik Tunggu Ahli IT

Redaksi by Redaksi
09-10-2018 10:11:12
in Berita Utama, Hukum
Dinilai Meresahkan Warga, Aktivitas Kerajaan Ubur-ubur Dihentikan

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin bersama jajaran berdialog dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur Aisyah, di kediaman Aisyah, Lingkungan Tower Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (13/8).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyidikan tersangka ujaran kebencian, Aisyah Tulamah, terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota tinggal menunggu jadwal pemeriksaan ahli information and technology (IT) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Sekarang masih direbus (proses-red) dulu. Harus periksa ahli IT dari Kominfo karena di sini enggak ada ahli itu. Sudah dijadwalkan. Karena ada kesibukan, jadi tertunda,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit, Senin (8/10).

Baca Juga :

Kejari Tangsel Terus Awasi Membesarnya Ajaran Sesat

Kemenag Identifikasi Potensi Paham Radikal pada Aliran Hakekok Balakasuta

Alami Gangguan Jiwa, Ratu Ubur-ubur Harus Bebas

Nasib Ratu Ubur Ubur Tergantung Hakim

Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perempuan asal Lingkungan Tower Sayabulu, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, itu dianggap menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam melalui media sosial (medsos).

Selain itu, aktivitas Aisyah beserta pengikutnya membuat resah warga sekitar. Aparat kepolisian dan pemerintah setempat diminta segera bertindak. Ultimatum diberikan warga supaya aparat berwenang bertindak, bila tidak ingin warga bertindak sendiri.

Aparat kepolisian pun bertindak cepat. Setelah melalui negosiasi alot, Aisyah bersama pengikutnya dievakuasi polisi dari kediamannya. Aisyah dan pengikutnya diperiksa polisi.

Aisyah kemudian diperiksa kejiwaan ke RSJ dr Suharto Herdian di Grogol, Jakarta Barat. Hasilnya, Aisyah divonis menderita gangguan jiwa berat. Aisyah juga memiliki kemampuan atau potensi dasar pada taraf di bawah rata-rata, dengan full IQ 90. Selain itu, daya nilai sosial terganggu dan daya nilai realitas terganggu.

“Secepatnya, ahli dimintai keterangan. Koordinasi dengan kejaksaan juga masih berjalan,” ucap Richardo.

Hingga kemarin, Aisyah masih menjalani pengobatan psikiatrik di salah satu klinik di Kota Serang untuk mengantisipasi gangguan kejiwaan. Polisi memberi isyarat, nasib hukum Aisyah akan diserahkan ke pengadilan. “Kalau sudah selesai, akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Richardo.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjuddin mengaku telah menerima informasi hasil pemeriksaan kejiwaan Aisyah Tusalamah dari ahli jiwa RSJ Grogol, Jakarta Barat. “Dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat disertai catatan yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan ucapan dan tindakannya,” kata Amas.

Namun, Amas menegaskan, proses hukum terhadap tersangka harus tetap dilanjutkan. Nasib Aisyah harus diputuskan oleh lembaga peradilan. “Sehingga terhindar dari prasangka tidak baik dan persepsi publik yang keliru dalam penanganan kasus Ubur-ubur,” jelas Amas.

Dikatakan Amas, semua pihak harus menerima putusan yang dibuat oleh lembaga peradilan nanti. “Semua pihak harus menerimanya, tetapi tentu melalui proses yang transparan agar para pengikutnya menyadari bahwa raja Ubur-ubur itu raja gila,” kata Amas.

Amas mengaku, tim MUI segera meminta penjelasan detail kepada para pihak, terutama mengenai hasil pemeriksaan kejiwaan dari dokter sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Namun demikian, MUI sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada aparat kepolisian, mengingat kasus Ubur-ubur ini telah menyita perhatian publik dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di Kota Serang,” kata Amas. (Merwanda/RBG)

Tags: Aliran Sesat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Minimarket Dibobol, Puluhan Juta Rupiah Digondol

Next Post

Perserang Vs Cilegon United: Derby Banten Incar Delapan Besar

Related Posts

Kejari Tangsel Terus Awasi Membesarnya Ajaran Sesat
Berita Utama

Kejari Tangsel Terus Awasi Membesarnya Ajaran Sesat

by Syaiful Adha
Selasa, 31 Oktober 2023 14:05

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel terus mengawasi aliran sesat di Tangsel yang berpotensi berkembang dan membesar hingga menimbulkan kegelisahan di...

Read moreDetails

Kemenag Identifikasi Potensi Paham Radikal pada Aliran Hakekok Balakasuta

Alami Gangguan Jiwa, Ratu Ubur-ubur Harus Bebas

Nasib Ratu Ubur Ubur Tergantung Hakim

Penyidikan Ratu Ubur-ubur Rampung

Aisyah Ratu Ubur-ubur Divonis Idap Gangguan Jiwa

Hasil Tes Kejiwaan Ratu Ubur-ubur Masih Belum Keluar

Hasil Penelitian MUI Terkait Kerajaan Ubur-ubur Diterima Polisi

Ratu Ubur-ubur Jadi Tersangka, Tak Dijerat Penistaan Agama

Polisi Kirim Aisyah ‘Ratu’ Kerajaan Ubur-ubur ke RSJ Grogol

Next Post
Perserang Vs Cilegon United: Derby Banten Incar Delapan Besar

Perserang Vs Cilegon United: Derby Banten Incar Delapan Besar

Imbas 10 UPTD Dihilangkan, 44 Pejabat Terancam Demosi

TPP Pegawai Pemkot Cilegon Batal Naik 100 Persen

Port Dickson

Port Dickson

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

Selasa, 21 April 2026 18:10
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Selasa, 21 April 2026 18:04
Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Selasa, 21 April 2026 17:54
Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Selasa, 21 April 2026 17:48
Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Selasa, 21 April 2026 17:39
GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 17:29
LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

Selasa, 21 April 2026 18:10
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Selasa, 21 April 2026 18:04
Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Serapan Anggaran OPD Kabupaten Serang di Triwulan Pertama Masih Rendah

Selasa, 21 April 2026 17:54
Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Kejar Para Penunggak, Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak

Selasa, 21 April 2026 17:48
Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Sepanjang 2026, 18 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Cilegon, Mayoritas Anak SMP

Selasa, 21 April 2026 17:39
GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

GOW Kota Cilegon Edukasi Perempuan Waspada Penipuan Online di Momentum Hari Kartini

Selasa, 21 April 2026 17:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

LPG Non Subsidi Naik, Pelaku Usaha di Banten Menjerit

by Yusuf Permana
Selasa, 21 April 2026 18:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kenaikan LPG non subsidi telah memicu gejolak bagi dunia usaha. Bagaimana tidak, harga LPG non subsidi mulai...

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Ayah Tiri Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Cilegon 

by Adam Fadillah
Selasa, 21 April 2026 18:04

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon mengungkap ancaman hukuman berat terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak