SERANG – Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota meyakini berkas perkara tersangka ujaran kebencian, Aisyah Tulamah, telah lengkap. Soalnya, Penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti.
“Saya yakin penyidikan rampung. Berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan dan masih diperiksa,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Jumat (28/12).
Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perempuan asal Lingkungan Tower Sayabulu, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, itu dianggap menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam melalui media sosial (medsos).
Selain itu, aktivitas Aisyah beserta pengikutnya membuat resah warga sekitar. Aparat kepolisian dan pemerintah setempat diminta segera bertindak. Ultimatum diberikan warga supaya aparat berwenang bertindak, bila tidak ingin warga bertindak sendiri.
Aparat kepolisian pun bertindak cepat. Setelah melalui negosiasi alot, Aisyah bersama pengikutnya dievakuasi polisi dari kediamannya. Aisyah dan pengikutnya diperiksa polisi.
Aisyah kemudian diperiksa kejiwaan ke RSJ dr Suharto Herdian di Grogol, Jakarta Barat. Hasilnya, Aisyah divonis menderita gangguan jiwa berat. Aisyah juga memiliki kemampuan atau potensi dasar pada taraf di bawah rata-rata, dengan full IQ 90. Selain itu, daya nilai sosial terganggu dan daya nilai realitas terganggu.
Hingga kemarin, Aisyah masih menjalani pengobatan psikiatrik di salah satu klinik di Kota Serang. Polisi memberi isyarat, nasib hukum Aisyah akan diserahkan ke pengadilan. “Sudah dilengkapi (petunjuk-red). Keterangan ahli sudah tujuh orang. Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli kejiwaan, dan ahli lain,” jelas Ivan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Ardi Wibowo mengaku, belum dapat memastikan berkas perkara tersangka Aisyah itu telah lengkap. “Saya belum dapat informasi dari jaksa peneliti. Nanti, kalau memang sudah ada dikabari,” kata Ardi.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjuddin menegaskan, proses hukum terhadap tersangka harus tetap dilanjutkan. Nasib Aisyah harus diputuskan oleh lembaga peradilan. “Sehingga, terhindar dari prasangka tidak baik dan persepsi publik yang keliru dalam penanganan kasus Ubur-ubur,” jelas Amas.
Dikatakan Amas, semua pihak harus menerima putusan yang dibuat oleh lembaga peradilan nanti. “Semua pihak harus menerimanya, tetapi tentu melalui proses yang transparan agar para pengikutnya menyadari bahwa raja Ubur-ubur itu raja gila,” kata Amas. (Merwanda/RBG)