LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Polres Lebak, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak mencopot alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2019, Minggu (14/4).
Pencopotan APK di masa tenang dilaksanakan serentak di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
Pantauan Radar Banten di Terminal Mandala, Kecamatan Cibadak, Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori memimpin langsung penertiban APK di wilayah perkotaan. APK yang ada di pinggir jalan langsung dibersihkan Bawaslu bersama aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan Dishub Lebak. Bahkan, Dishub menerjunkan satu unit mobil crane untuk penertiban APK yang besar.
APK antara lain baliho dan spanduk para caleg DPRD Kabupaten Lebak, DPRD Provinsi Banten, DPR RI, calon DPD, dan capres.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menyatakan, dua hari lalu Bawaslu telah berkirim surat kepada partai politik, tim kampanye daerah (TKD), dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk menertibkan sendiri APK secara sukarela. Namun, hanya sebagian kecil saja APK yang telah diturunkan peserta pemilu. Untuk itu, di masa tenang ini Bawaslu bersama tim gabungan menertibkan semua APK yang terpasang di ruang publik.
“Kami telah menyampaikan surat agar peserta pemilu secara sukarela menurunkan APK di hari terakhir masa kampanye,” kata Odong kepada wartawan di Mandala, Minggu (14/4).
Dijelaskannya, APK yang telah ditertibkan Bawaslu akan dikumpulkan dan didata. Selanjutnya, APK berupa baliho, spanduk, dan banner tersebut akan disimpan di Bawaslu Lebak. Untuk itu, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui berapa jumlah APK yang ditertibkan.
“Nanti kita inventarisir terlebih dahulu jumlahnya. Sekarang, rekan-rekan panitia pengawas kecamatan bersama panitia pengawas desa masih berada di lapangan untuk menyisir APK yang masih terpasang,” jelasnya.(Mastur)