SERANG – Selama penyelenggaraan Pemilu 2019, dugaan kasus politik uang kerap mewarnai media sosial. Namun Bawaslu Banten kesulitan mengungkap adanya dugaan praktik politik uang tersebut.
Selama pengawasan H-3 (masa tenang) hingga hari pemungutan suara 17 April 2019. Tidak ada satu kasus dugaan politik uang yang berhasil dibongkar Bawaslu.
Hal itu terungkap saat Bawaslu Banten menggelar jumpa pers hasil pengawasan Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Kamis (2/5).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, praktik politik uang diawasi sejak tahap awal Pemilu 2019. Sebab praktik curang itu bisa dilakukan dalam semua tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran/pencalonan peserta, masa kampanye, masa tenang, dan hari H (pemungutan suara).
“Praktik politik uang pada hari H, dikenal masyarakat sebagai serangan fajar. Namun sayangnya, kami gagal mengungkap adanya dugaan itu pada hari pemungutan suara,” papar Badrul.
Selain melakukan pemangawasan langsung, lanjut Badrul, Bawaslu Banten juga mengandalkan laporan dari masyarakat. Namun membongkar dugaan kasus politik uang tidak mudah.
“Kalau di medsos memang ramai, tapi beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan serangan fajar, pelapor tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Bawaslu, lanjut Badrul, memang sempat menemukan dugaan kasus serangan fajar berupa sembako yang didalamnya ada stiker bergambar caleg. Namun sembako yang ditemukan Bawaslu disejumlah kabupaten/kota pada hari pemungutan suara, tidak ada pemiliknya.
“Akhirnya kami hanya bisa mengamankan barang bukti, tidak diketahui siapa pemiliknya. Sementara kasus politik uang harus jelas siapa yang memberi dan menerimanya,” tegasnya. (Deni S)










