SERANG – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Banten berlangsung alot. Padahal rapat pleno terbuka mengagegandakan rekapitulasi dan penetapan untuk dua daerah, yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Pantauan di Kantor KPU Banten, rapat pleno dimulai pada Selasa (7/5) siang, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian Polda Banten. Namun hingga pukul 17.00 WIB, hanya hasil penghitungan perolehan suara untuk Kota Cilegon yang ditetapkan. Sementara hasil penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Serang penetapannya ditunda, lantaran banyak data yang masih belum sinkron, sehingga diprotes oleh peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Banten.
Penetapan hasil penghitungan perolehan suara untuk Kota Cilegon pun bukan tanpa protes. Rapat pleno sempat diskor selama satu jam lebih, sebab ada perbedaan jumlah perolehan suara untuk DPD RI dibandingan perolehan suara pilpres, DPR RI, DPRD Banten dan DPRD Kota Cilegon.
KPU Banten meminta KPU Kota Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon dan saksi partai politik untuk melakukan pencermatan ulang data perolehan suara untuk DPD RI. Setelah dilakukan pencermatan ulang, ditemukan selisih suara lantaran petugas KPPS di TPS Warnasari, Kecamatan Citangkil.
Parpol Demokrat, PDIP, Golkar dan Hanura juga mempertanyakan soal perbedaan data pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan, serta data daftar pemilih tambahan (DPTb).
Menanggapi protes sejumlah saksi parpol, Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengakui ada perbedaan perolehan suara DPD RI, dan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta Pilpres. Hal itu disebabkan ada pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk DPD RI.
“Ada lima petugas KPPS di TPS Warnasari, yang hanya mendapatkan empat surat suara, karena surat suara untuk DPD RI sudah habis. Ini yang menyebabkan selisih perolehan suara untuk DPD RI di Kota Cilegon,” kata Eli.
Ia juga mengakui bila dalam penulisan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan ada perbedaan, lantaran salah tulis. Namun setelah dilakukan pencermatan, datanya sudah sinkron.
“Kami mohon maaf ada salah penulisan, tapi setelah dicermati ulang. Kesalahannya tidak berpengaruh pada perolehan suara secara keseluruhan setelah diperbaiki,” tuturnya.
Sementara untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Serang, sejumlah parpol memprotes terkait pendataan suara sah dan tidak sah, serta pendataan daftar pemilihan tambahan (DPTb).
Banyaknya data yang belum sinkron, membuat Bawaslu Provinsi Banten memberikan rekomendasi, agar KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang melakukan pencermatan ulang.
Komisioner Bawaslu Banten M Nasehudin mengungkapkan, ada dua hal yang harus disinkronkan datanya oleh KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang, sebelum KPU Banten menetapkan hasil penghitingan perolehan suara di dua daerah tersebut. Pertama soal DPTb, yang kedua soal jumlah surat suara.
“Di Kota Cilegon misalnya, jumlah pemilih dalam DPTb berbeda dengan jumlah pengguna hak pilih DPTb. Ini harus dijelaskan oleh KPU Kota Cilegon, berapa data DPTb yang non SK KPU, dan sebarannya terletak diberapanTPS, Kelurahan dan kecamatan, demi akuntabilitas data,” tegasnya.
Sementara untuk di KPU Kabupaten Serang, lanjut Nasehudin, selain ada selisih data antara data DPTb dengan data pengguna hak pilih sekira 717 suara, ada juga persoalan logistik surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan rumusan semestinya.
“Mesti ada uraian penjelasan yang logis, supaya publik memahami fakta yang terjadi, apakah karena human error atau karena khilaf,” pungkasnya.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Banten, Eka Satyalaksmana sekira pukul 14.30 WIB sempat menskorsing rapat, untuk memberikan waktu kepada KPU Kota Cilegon melakukan pencermatan data ulang. Sementara rapat pleno terbuka juga sempat diskorsing sekira pukul 15.30 WIB, untuk memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Serang melakukan pencermatan ulang.
Setelah KPU Kota Cilegon selesai melakukan sinkronisasi data, rapat pleno untuk Kota Cilegon kembali dilanjutkan sekira pukul 16.30 WIB. Hasil sinkronisasi kemudian disetujui oleh peserta pemilu.
“Setelah dilakukan pencermatan ulang, data penghitungan perolehan surat suara untuk Kota Cilegon sudah sinkron. Apakah dapat ditetapkan hasilnya,” tanya Eka kepada peserta rapat.
Setelah mendapat persetujuan, Eka kemudian menetapkan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 untuk Kota Cilegon.
“Alhamdulillah, hasil perolehan suara di Kota Cilegon sudah ditetapkan. Selanjutnya untuk Kabupaten Serang, pencermatan ulang dilakukan pukul 21.00 WIB. Dan akan ditetapkan pada Rabu pagi,” katanya. (Deni S)