CILEGON – Upaya penyelundupan narkotika di Kota Cilegon kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Selasa (21/5), satu unit truk colt diesel diamankan di Jalan Raya Cikuasa Atas, Kota Cilegon. Petugas menemukan 35 bungkus sabu-sabu di dinding bak truk.
Informasi yang dihimpun, penyelundupan sabu-sabu yang ditaksir seberat 35 kilogram (kg) itu terbongkar setelah petugas menerima informasi penyelundupan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak. Petugas kemudian mengintai kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut sabu-sabu.
Operasi dipimpin Komisaris Besar Polisi (Kombes) Pol Andri. BNN meminta bantuan petugas BNNP Banten untuk mengamankan kendaraan tersebut. Sekira pukul 23.55 WIB, mobil truk nopol BK 9434 IN mulai memasuki jalur Cikuasa.
Truk tersebut disergap petugas saat berada di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.424.409 Cikuasa Atas. MU (40) dan SR (49) yang berada di dalam truk diamankan. Petugas kemudian menggeledah truk.
Hasilnya, petugas menemukan 35 bungkus sabu-sabu dari dinding bak truk. Setelah memeroleh barang bukti, petugas membawa MU dan SR ke kantor BNNP Banten. “Iya benar ada 35 bungkus sabu, tapi itu ranahnya pusat (BNN-red), mereka yang punya kewenangan (menyampaikan informasi-red),” kata sumber Radar Banten di lingkungan BNNP Banten, Rabu (22/5).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan barang bukti beserta kedua pelaku telah dibawa ke kantor BNN. “Yang menangani BNN Pusat, kita hanya dititipkan kendaraan truk. Pelaku sama barang bukti (sabu-red). Sudah dibawa kesana (BNN-red),” tutur Tantan. (mg05/nda/ags)










