LEBAK – Sebanyak 100 orang calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melakukan pemberkasan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak. Mereka merupakan calon PPPK yang lolos seleksi kompetensi dan wawancara pada 23 Februari 2019 lalu.
Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi (Datim) BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi mengatakan, formasi PPPK tahap satu yang diusulkan Pemkab Lebak sebanyak 100 orang. Setelah dinyatakan lulus seleksi kompetensi pada akhir Februari lalu, mereka kemudian ditetapkan menjadi calon PPPK. Selama dua hari, BKPP memberikan waktu kepada calon PPPK yang lulus seleksi untuk melakukan pemberkasan.
“Berkas 100 orang calon PPPK akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penetapan nomor induk pegawai (NIP),” kata Fuad Lutfi kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6).
Dijelaskan Fuad, jika calon PPPK tidak melakukan pemberkasan pada 19 – 20 Juni 2019 maka mereka akan dinyatakan gugur. Untuk itu, calon PPPK yang dinyatakan lulus sesuai passing grade diminta untuk memanfaatkan waktu dua hari tersebut untuk melakukan pemberkasan ke BKPP. Apabila masih ada persyaratan yang belum lengkap maka bisa cepat dilengkapi pada 20 Juni 2019.
“PPPK akan mendapatkan hak sesuai dengan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, setelah menerima NIP nanti mereka bakal menerima gaji dan tunjangan yang sama. Bedanya, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan hari tua atau uang pensiun,” terangnya.(Mastur)









