JOMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyita delapan jeriken minuman keras (miras) jenis tuak. Minuman haram itu ditemukan di Jombang Kali, saat petugas menggelar operasi yustisi di Kelurahan Masigit dan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Selasa (18/6).
Selain miras, petugas juga mendapati tujuh pasangan belum menikah di dalam kamar kontrakan. Lima pasangan ditemukan di Sukmajaya, sementara dua pasangan lain di Jombang Kali. Mereka hanya didata dan diminta menunjukkan buku nikah.
Pantauan Radar Banten, operasi yustisi digelar sejak pukul 10 hingga pukul 11.30. Satpol PP membagi dua regu dalam operasi tersebut agar proses operasi bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.
Sejumlah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, disisir. Di sana, operasi yustisi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cilegon Chairul Hasan. Setibanya di RT 02 RW 09, petugas menemukan delapan jerikan miras jenis tuak di salah satu kontrakan. Minuman itu diketahui milik Beni, warga Sumatera yang mengontrak di wilayah tersebut.
Petugas langsung melakukan pendataan dan menyita KTP milik Beni. Selanjutnya petugas mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Sedangkan barang bukti berupa delapan jeriken miras diamankan petugas ke kantor Satpol PP Kota Cilegon untuk dilakukan pemusnahan.
“Seperti diketahui, peredaran miras dilarang di Kota Cilegon. Kami peringati yang bersangkutan agar tidak mengulang lagi,” tutur Chairul kepada wartawan usai operasi.
Bergeser ke RT 03 RW 09, petugas menemukan dua pasangan yang tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan. Mereka berada dalam satu kontrakan dengan kondisi baru bangun tidur dan berpakaian cukup terbuka.
Salah satu pasangan sempat berkilah telah menikah, tetapi saat diminta dokumen kependudukan pasangan tersebut berkilah jika telah menikah secara siri sehingga tidak memiliki dokumen pernikahan. “Kami menyita KTP dan mendata warga yang belum memiliki identitas penduduk. Nanti untuk KTP diserahkan ke kecamatan dan kelurahan,” ujar Chairul usai operasi.
Seluruh pasangan belum menikah diminta petugas untuk datang ke masing-masing kelurahan untuk mengambil KTP. Mereka diperingatkan agar tak kembali tinggal di satu kontrakan karena dinilai meresahkan warga.
Sementara itu, Beni, pemilik delapan jeriken tuak mengaku mendapatkan pasokan tuak dari Mancak, Kabupaten Serang. Dalam memasarkan minuman itu ia hanya mengandalkan informasi dari mulut ke mulut dan tidak membuka toko. “Di kontrakan aja Pak, kadang ada yang diminum di sini, ada juga yang dibawa ke rumah,” papar Beni.
Beni mengaku sudah enam tahun berjualan tuak di Kota Cilegon. Menurutnya peminat minuman tersebut cukup tinggi. Konsumen setianya berasal dari berbagai kalangan dan usia, ada dari pelajar ada juga yang telah dewasa.
Beni mengetahui jika menjual minuman keras dilarang oleh pemerintah. Namun tingginya permintaan dan desakan kebutuhan ekonomi membuatnya nekat menjual miras meski dengan cara sembunyi-sembunyi. (bam/ibm/ags)











