SERANG – Sejumlah nelayan Kabupaten Serang dikabarkan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/7). Mereka mengadukan adanya kepentingan pemodal yang memaksa disahkannya Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten.
Sejumlah nelayan tiba di gedung KPK pukul 16.00 WIB. Presidium KNB Daddy Hartadi membenarkan, adanya perwakilan nelayan KNB yang mengadukan soal Raperda RZWP3K kepada KPK. Hal itu dilakukan agar ada pengawasan dari KPK terhadap semua mekanisme dan prosedur pembentukan Perda RZWP3K. “Raperda ini (RZWP3K-red) akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat luar biasa di perairan Teluk Banten dan sebagian Selat Sunda,” terangnya.
Ia menduga, pembentukan Raperda dipaksakan karena membela kepentingan pemodal yang akan mengeruk pasir laut dengan volume lebih dari 100 juta meter kubik. Sementara perumusan raperda tidak dibekali kajian lingkungan hidup strategis. Raperda juga tidak memiliki peta dan analisa resiko bencana seperti diatur pada Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 sebagai pedoman merumuskan raperda. Lantaran itu, Daddy ingin KPK memberi perhatian serius terhadap perumusan Raperda RZWP3K di wilayahnya.
Ia menilai, pengesahan raperda membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. “Peluang untuk terjadi tipikor sangat terbuka lebar. Kita berikan semua datanya kepada KPK. Karena pasir laut yang akan dikeruk dari Teluk Banten dan Selat Sunda ini jumlahnya sangat besar,” katanya.
Ia mengaku, banyak nelayan sudah khawatir akan terjadinya kerusakan ekosistem laut setelah dilakukan proyek pengerukan pasir laut. “Penambangan pasir laut bisa mengganggu zona tangkapan nelayan dan kawasan sumber daya hayati,” jelasnya.
Sementara nelayan asal Desa Lontar, Payumi mengaku, akan terus memperjuangkan kelestarian laut Lontar. Ia juga mengaku, ikut menandatangani surat pengaduan kepada KPK agar memberikan pengawasan soal Raperda RZWP3K. Ia berharap, semua pihak berhati-hati merumuskan Raperda karena menyangkut hajat hidup orang banyak di pesisir, terutama nelayan. “Jangan Sampai ada perbuatan korupsi dalam pembahasan raperda,” harapnya. (Nizar S/RBG)








