slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dugaan Pungli Korban Tsunami, Pungutan Pelayanan Jenazah Dianggap Lumrah

Redaksi by Redaksi
30-07-2019 10:47:23
in Berita Utama, Hukum
Dugaan Pungli Korban Tsunami, Pungutan Pelayanan Jenazah Dianggap Lumrah

Suasana persidangan dugaan pungli korban tsunami di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang, di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/7). Foto: Merwanda Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Mantan kepala ruangan Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara Amran menganggap biasa penarikan biaya pelayanan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda. Pungutan itu untuk mengganti biaya pembelian formalin dan alat pemulasaran jenazah.

“Karena barang tidak ada (tersedia di RS-red) saya anggap lumrah (penarikan uang-red). Saya waktu itu tidak berpikir panjang,” ungkap Amran di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/7).

Amran menjadi saksi untuk tiga terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan jenazah di RS dr Dradjat Prawiranegara Serang. Yakni, pegawai RS dr Dradjat Prawiranegara Serang Tb Fathullah, pegawai CV Nauval Zaidan (NZ) Budiyanto dan Indra Juniar Maulana.

“Itu barang (formalin-red) dari luar, saya kira tidak ada masalah (pungutan-red),” ucap Amran di hadapan majelis hakim yang diketuai M Ramdes.

Amran menuturkan, pungutan uang itu berawal ketika pihak keluarga korban tsunami meminta bantuan agar merawat jenazah korban. “Itu Fathullah yang berhubungan langsung dengan keluarga korban. Jadi minta bantuan, saya sudah lapor (Kepala IKFM RS dr Dradjat Prawiranegara dokter Budi Suhendar-red). Instruksi dokter Budi untuk dibantu,” tutur Amran.

Amran kemudian memutuskan membeli obat-obatan dan alat yang dibutuhkan untuk pemulasaran jenazah. Dia beralasan obat dan alat medis tersebut tak tersedia di RS dr Dradjat Prawiranegara.

“Formalin itu dari rumah sakit. Sifatnya barang abis pakai untuk digunakan mayat tidak dikenal dan autopsi. Jadi, terpaksa saya ngebon (utang-red) dulu,” kata Amran pada sidang yang dihadiri oleh tim JPU Kejati Banten. 

Baca Juga :

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda

Terdakwa Pungli Tsunami RSDP Serang Dituntut Ringan

Pungli Korban Tsunami, Saksi Ahli: Terdakwa Pungli Bersalah

Pungli Korban Tsunami, Manajemen Seventeen Bayar Belasan Juta

Saat dicecar JPU terkait pembayaran yang dilakukan di luar bagian keuangan, Amran berdalih lantaran di luar administrasi RS dr Dradjat Prawiranegara. “Karena saya berpikiran barang itu dari luar, ya barang itu harus bayar di luar,” kilah lelaki yang telah menjabat sebagai kepala Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara sejak 2010 itu.

Amran tak menepis terdapat kelebihan uang dari penggantian biaya pembelian obat dan alat medis. Uang itu, menurut Amran, telah diserahkan kepada dokter Budi untuk disetorkan ke RS dr Dradjat Prawiranegara.

“Disetorkan karena sudah (informasi pungli-red) viral di medsos,” cecar JPU Eka Nugraha.

“Belum Pak Jaksa,” jawab Amran. 

Amran mengakui sempat mengusulkan agar sisa uang tersebut dibagikan untuk ketiga terdakwa, dokter Budi Suhendar dan untuk dirinya sendiri. Namun, usulan itu ditolak oleh dokter Budi.

“Itu atas usulan saya. Waktu itu di ruangan ada Mulyadi dan Fathullah. Ya, untuk pegangan dana operasional,” jelas Amran.   

Sebelumnya, Amran mengaku, pegawai Instalasi Forensik tak mengetahui prosedur pembiayaan penanganan korban bencana. “Tidak tahu,” kata Amran menjawab pertanyaan ketua majelis hakim M Ramdes.

Amran juga mengatakan tidak mengetahui ada prosedur penanganan bencana khususnya terkait biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Termasuk soal Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2013. “Tidak tahu. Benar yang mulia kami tidak tahu, kalau forensik tidak tahu,” kilah Amran.

Dikatakan Amran, selama ini pengambilan jenazah di ruang forensik dikenakan biaya. Khususnya, permintaan keluarga atas pelayanan maksimal seperti pemulasaran, formalin, dan peti jenazah.

Amran mengaku, mengetahui korban tsunami digratiskan dari biaya pelayanan pada 29 Desember 2018 usai diperiksa penyidik.

“Saya tahu dari tanggal 29 Desember,” kata Amran.

Atas keterangan Amran, hakim anggota Yarna sempat menuding Amran berbohong. Sebab, RS dr Dradjat Prawiranegara pernah menangani pasien dengan status kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah. “Saudara berbohong, pernah ada KLB DBD gratis,” tuding Yarna. (nda/ira)

Tags: pungli RSDP Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sebelum Tewas Gantung Diri, Buruh Pinjam Uang Rp100 Ribu

Next Post

Karateka Banten Sabet Sembilan Medali di Piala Walikota Surabaya

Related Posts

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda
Hukum

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda

by Aas Arbi
Selasa, 1 Oktober 2019 20:20

SERANG – Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan...

Read moreDetails

Terdakwa Pungli Tsunami RSDP Serang Dituntut Ringan

Pungli Korban Tsunami, Saksi Ahli: Terdakwa Pungli Bersalah

Pungli Korban Tsunami, Manajemen Seventeen Bayar Belasan Juta

Kasus Pungli di RSDP Serang, Polda Bidik Tersangka Baru

Tiga Tersangka Pungli di RSDP Serang Ditahan

Next Post
Karateka Banten Sabet Sembilan Medali di Piala Walikota Surabaya

Karateka Banten Sabet Sembilan Medali di Piala Walikota Surabaya

Jelang Kongres, Calon Ketum PSSI Kota Serang Bermunculan

Jelang Kongres, Calon Ketum PSSI Kota Serang Bermunculan

Puncak Kemarau Diperkirakan Agustus, Debit Air Cisadane Susut

Puncak Kemarau Diperkirakan Agustus, Debit Air Cisadane Susut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

by Purnama Irawan
Kamis, 16 Juli 2026 17:20

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sebelumnya Polres Pandeglang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak