SERANG – Tiga terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami di RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang dianggap terbukti bersalah. Namun, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/9), ketiga terdakwa dituntut ringan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten.
Ketiga terdakwa yakni Tubagus Fathullah yang berstatus aparatur negeri sipil (ASN) di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Serang, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana sebagai tenaga outsourcing dari CV Naoval Zaidan.
Perbuatan ketiganya dianggap telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata JPU Kejati Banten Erlangga Jayanegara dihadapan majelis hakim yang diketuai M Ramdes.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana paling singkat adalah empat tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta. Tetapi, kemarin (11/9), JPU menuntut Tubagus Fathullah dengan pidana penjara selama 18 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp5 juta subsider dua bulan kurungan.
Nilai uang pungli yang dinikmati oleh ketiga terdakwa tidak tergolong besar sebagai alasan JPU meringankan tuntutan pidana. Fathullah disebutkan menikmati uang pungli Rp4,1 juta, Budiyanto sebesar Rp600 ribu, dan Indra Juniar Maulana sebesar Rp350 ribu. Alasan lainnya, ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Terdakwa melakukan pungutan secara tidak sah dalam keadaan bencana alam,” kata Erlangga.
Pungli terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda itu terjadi pada Desember 2018. Fathullah bersama Budiyanto dan Indra mengutip uang untuk layanan jenazah. Pungli tersebut atas perintah Amran yang kala itu menjabat Kepala Ruangan IKFM RSDP Serang. Padahal, layanan korban bencana gratis dan ditanggung oleh pemerintah.
Keluarga korban tsunami telah dipungut biaya oleh Fathullah dengan bantuan Budiyanto dan Indra. Total uang pungli yang terkumpul sebesar Rp46,450 juta. “Terdakwa satu Fathullah mengumpulkan atau memungut Rp46,450 juta dari keluarga atau yang mewakili mengurus jenazah,” kata Erlangga.
Uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk membayar 5 unit peti jenazah senilai Rp14 juta, honor pemandian jenazah Rp500 ribu dan keperluan lain. Sedangkan sisa uang pungli sebesar Rp32,650 juta diserahkan Fathullah kepada Amran.
Usai penyerahan uang, pada 24 Desember 2018, Amran memberikan uang Rp6 juta kepada Fathullah untuk biaya operasional. Amran juga membagikan uang sebesar Rp6 juta kepada dokter Budi Suhendar, Muyadi Rp6 juta, untuk dirinya Rp6 juta, dan staf forensik termasuk Indra dan Budiyanto. “Seluruh uang akhirnya dikembalikan ke terdakwa satu Fathullah karena adanya berita viral di media sosial terkait pungli di RSUD,” beber Erlangga.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Sidang rencananya kembali digelar Rabu (18/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (mg05/nda/ags)