slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pungli Korban Tsunami, Saksi Ahli: Terdakwa Pungli Bersalah

Redaksi by Redaksi
10-08-2019 12:23:27
in Berita Utama, Hukum
Pungli Korban Tsunami, Saksi Ahli: Terdakwa Pungli Bersalah

Ahli hukum pidana Untirta Aan Asphianto memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (9/8). Fahmi Sa'i / Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Indra Juniar Maulana, Budiyanto, dan Tb Fathullah dinilai telah bersalah memungut uang pengambilan jenazah korban tsunami. Namun, perbuatannya tidak termasuk sebagai pungutan liar (pungli). Hal itu diungkapkan akademisi hukum asal Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Aan Asphianto di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (9/8).

Menurut Aan, pelaku pungli akan menghapuskan jejak saat melakukan kejahatan. Sementara, terdakwa pungli korban tsunami Selat Sunda di RS dr Dradjat Prawiranegara itu menyerahkan kuitansi.

Baca Juga :

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda

Terdakwa Pungli Tsunami RSDP Serang Dituntut Ringan

Pungli Korban Tsunami, Manajemen Seventeen Bayar Belasan Juta

Dugaan Pungli Korban Tsunami, Pungutan Pelayanan Jenazah Dianggap Lumrah

“Saya melihat itu dalam bentuk transaksi dan bukan tindak kejahatan,” jelas Aan saat memberikan keterangannya sebagai ahli.

Namun, keterangan Aan sempat disoal Ketua JPU Eka Nugraha. Eka menilai, pemberian kuitansi tersebut dapat digunakan sebagai modus kejahatan. “Saya melihatnya seperti itu (bukan modus kejahatan-red). Itulah beda pendapat saya dengan Bapak (menyebut Eka-red). Jangan paksakan pendapat saya sama dengan Anda,” jawab Aan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Ramdes.

Namun, Aan tidak menyangkal ketiganya bersalah dan melanggar hukum. Tetapi, perbuatan ketiganya dapat dimaafkan dan diringankan. “Saya yakin mereka mengetahui (bersalah-red). Tapi, kalau dalam kondisi crowded tadi, semua orang bisa saja hilang kesadaran seperti orang bodoh. Orang dalam capek dan lapar bisa saja melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan,” kata Aan.

Nah, untuk mengetahui ada tidaknya niat jahat atau mens rea itu, diakui Aan, sangat sulit. “Bagaimana mengukur motivasi dan niat buruk itu sangat susah,” jelas Aan. (mg05/nda/ira)

Tags: pungli RSDP Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penggembokan Kendaraan di Kota Serang Tunggu Perda

Next Post

Airin Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Anggota Paskibra

Related Posts

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda
Hukum

Tiga Terdakwa Pungli Pengurusan Jenazah Korban Tsunami Divonis Berbeda

by Aas Arbi
Selasa, 1 Oktober 2019 20:20

SERANG – Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan...

Read moreDetails

Terdakwa Pungli Tsunami RSDP Serang Dituntut Ringan

Pungli Korban Tsunami, Manajemen Seventeen Bayar Belasan Juta

Dugaan Pungli Korban Tsunami, Pungutan Pelayanan Jenazah Dianggap Lumrah

Kasus Pungli di RSDP Serang, Polda Bidik Tersangka Baru

Tiga Tersangka Pungli di RSDP Serang Ditahan

Next Post
Datangi Barak Paskibra Tangsel, Airin Berikan Dukungan Moril

Airin Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Anggota Paskibra

Soal Kompensasi, PLN Diminta Jangan Berdasar Regulasi Teknis

Soal Kompensasi, PLN Diminta Jangan Berdasar Regulasi Teknis

Tujuh Nelayan Binuangeun Terdampar di Lampung

Tujuh Nelayan Binuangeun Terdampar di Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Minggu, 31 Mei 2026 11:50
Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 31 Mei 2026 11:41
Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Sepeda Motor Sekuriti Klinik Bougenville Ciekek Dicuri, Pelaku Terekam CCTV

Minggu, 31 Mei 2026 11:04
Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Demi Keselamatan Bersama, Polda Banten: Setop Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 10:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

by Yusuf Permana
Minggu, 31 Mei 2026 12:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun,...

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Minggu, 31 Mei 2026 12:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno mengikuti Pancasila Run yang diselenggarakan Kodim 0602/Serang pada Minggu, 31 Mei 2026....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak