SERANG – Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (1/10). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda.
Terdakwa Tubagus Fathullah yang berstatus aparatur negeri sipil (ASN) di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang dihukum dengan pidana penjara selama 16 bulan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua tenaga outsourcing dari CV Naoval Zaidan, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana, masing-masing divonis 10 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Perbuatan ketiganya dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim M Ramdes saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten. Sebelumnya, JPU menuntut Tubagus Fathullah dengan pidana penjara selama 18 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp5 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi ditengah musibah sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. “Dan bersikap sopan selama di persidangan,” kata M Ramdes dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Erlangga Jayanegara.
Pungli terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda itu terjadi pada Desember 2018. Fathullah bersama Budiyanto dan Indra mengutip uang untuk layanan jenazah. Pungli tersebut atas perintah Amran yang kala itu menjabat Kepala Ruangan IKFM RSDP Serang. Padahal, layanan korban bencana gratis dan ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Pemkab Serang.
Keluarga korban tsunami telah dipungut biaya oleh Fathullah dengan bantuan Budiyanto dan Indra. Dalam kasus tersebut, Budiyanto memiliki peran dengan mengetik kwitansi yang sudah lama tidak terpakai milik RSUD. Sedangkan Indra Maulana memberikan kwitansi tersebut kepada keluarga korban. “Ketiga terdakwa telah melakukan tugas di luar kewenangan mereka,” kata hakim anggota Yarna Dewita.
Total uang pungli yang terkumpul sebesar Rp46,450 juta. Uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk membayar 5 unit peti jenazah senilai Rp14 juta, honor pemandian jenazah Rp500 ribu dan keperluan lain. Sedangkan sisa uang pungli sebesar Rp32,650 juta diserahkan Fathullah kepada Amran.
Usai penyerahan uang, pada 24 Desember 2018, Amran memberikan uang Rp6 juta kepada Fathullah untuk biaya operasional. Amran juga membagikan uang sebesar Rp6 juta kepada dokter Budi Suhendar, Muyadi Rp6 juta, untuk dirinya Rp6 juta, dan staf forensik termasuk Indra dan Budiyanto. “Seluruh uang akhirnya dikembalikan ke terdakwa satu Fathullah karena adanya berita viral di media sosial terkait pungli di RSUD,” kata Yarna.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami masih perlu untuk melaporkannya dulu (vonis-red),” tutur JPU Kejati Banten kepada majelis hakim. (Fahmi Sai)









