CILEGON – Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati menongkrongi langsung seleksi pejabat eselon II yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel), di Hotel Grand Mangkuputra selama dua hari terakhir. Sebanyak 29 pejabat eselon II Pemkot Cilegon mengikuti asesmen yang antara lain berupa tes wawancara oleh Pansel yang dipimpin Sekda Cilegon Sari Suryati.
Menurut Ati, dirinya sengaja memantau proses asesmen guna mengetahui apakah ada kendala atau tidak selama kegiatan tersebut. “Saya sejak Senin (12/8) kemarin monitoring saja, mewakili Pak Walikota yang sedang ada kegiatan lain,” jelas Ati kepada wartawan, di Hotel Grand Mangkuputera Cilegon, Selasa (13/8).
Selain itu, kata Ati, monitoring juga perlu dilakukan untuk memastikan seluruh pejabat eselon II Pemkot Cilegon mengikuti tes sebagai salah satu persiapan rotasi mutasi. Mantan kepala Bappeda Pemkot Cilegon itu mengaku akan menjalankan hasil asesmen. Baik yang dilakukan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) maupun tes yang dilakukan Pansel.
“Hasilnya nanti akan menjadi bagian penting dalam mempertimbangkan penempatan pejabat. Dari hasil ini akan dibahas di Baperjakat,” ucap wanita yang baru setengah bulan menjabat wakil walikota itu.
Ditemui usai wawancara, Ketua Pansel Pejabat Eselon II Sari Suryati menjelaskan, asesmen yang dilakukan oleh lima anggota Pansel merupakan tindak lanjut dari asesmen yang dilakukan di LAN. “Mudah-mudahan apa yang menjadi kewajiban pemerintah kota bahwa PP 11 Tahun 2017 mewajibkan setiap rotasi mutasi itu harus di asesmen dan harus di pansel, dan sekarang sudah selesai, dan hasilnya nanti,” ujar Sari.
Kata Sari, asesmen yang dilakukan Pansel adalah untuk mempertajam kembali hasil asesmen yang dilakukan di LAN. “Pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi, terkait penguasaan materi masalah otonomi antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah, program unggulan di OPD, prestasi selama memimpin OPD, serta inovasi,” ujarnya.
Menurut Sari, Pansel pun akan sesegera mungkin menyerahkan hasil wawancara itu ke Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Namun sebelum diserahkan, Pansel akan membahas hasilnya terlebih dahulu. Sari memperkirakan proses itu akan berlangsung paling lama selama dua pekan. Selebihnya, lanjut Sari, akan menjadi kewenangan sepenuhnya kepala daerah.
“Setelah disampaikan ke Pak Wali, sudah ada keputusan, kita membuat surat ke Komisi ASN bahwa meminta persetujuan untuk melakukan rotasi dan mutasi, nanti kepala daerah yang menyerahkan,” katanya. (bam-ibm/ags)