CILEGON – RK (16), ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Cilegon, Minggu (25/8), sekira pukul 07.30 WIB. Pelajar asal Grogol, Kota Cilegon tersebut ditangkap polisi lantaran menjambret di Jalan Melati Bintang, Kompleks Palm Hill, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Jumat (23/8) lalu.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, penangakapan terhadap RK tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/306/VIII/2019/Banten/Res Clg tertanggal Jumat 23 Agustus 2019.
Korban, Anggun Rinda Putri melapor ke Polres Cilegon setelah tas miliknya raib dirampas pelaku. Barang berharga di dalam tas milik korban yang dilaporkan hilang, satu unit ponsel Samsung, KTP, STNK motor Honda Vario, dan satu buah kartu BPJS. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit motor Yamaha Mio warna merah yang diduga menjadi sarana kejahatan pelaku.
Saat diinterogasi, RK mengakui telah menjambret korban. Karena pelaku anak di bawah umur petugas Resmob Satreskrim Polres Cilegon menyerahkannya ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Cilegon.
Sementara Kasatreskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini belum dapat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim Radar Banten tidak direspons kendati dalam kondisi aktif. (Mg05/nda/ags)