SERANG – Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan (Dindik) Pemprov Banten, Heti Septiana dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (28/8). Pemanggilan itu tertuang dalam surat Kejati dengan nomor R-118/M.6.5/Fd.I/08/2019 dengan perihal permintaan keterangan.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Heti diminta keterangan terkait dugaan kerugian daerah Provinsi Banten pada kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan feasibility study (FS), pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) dan perluasan sekolah SMAN/SMKN Tahun Anggaran 2018, yang dalam pelaksanaannya diduga terjadi tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kajati Banten Nomor : Print: Lid-05/M.6/Fd.I/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019.
Pemanggilan Heti dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi. “Betul ada pemanggilan. Berdasarkan informasi dari penyidik, ada yang sudah memenuhi panggilan,” ucapnya.
Diketahui, Heti datang ke Kejati Banten sekira pukul 09.00 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Etios dengan Nopol A 1099 AP warna silver. Pemeriksaan Heti berlangsung tertutup. (Merwanda)