TANGERANG- DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 didesak untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Perda tersebut dianggap penting untuk melindungi hak-hak disabilitas di Kota Tangerang.
Hal itu dikatakan Ketua Advokasi Inklusi Disabilitas (Audi) Yustitia Arief. Dimana pihaknya sudah mengupayakan perda tersebut agar bisa dibentuk di Kota Ahlakul Karimah sejak tahun lalu. Namun, belum mendapat respon positif dari lembaga legislatif. “Saya sejak 2018 sudah datang ke DPRD Kota Tangerang tapi selalu mendapat jawaban tidak ada orang yang bisa melayani dan mendengarkan aspirasi kami,” katanya, Senin (9/9).
Ditambahkan menurutnya, kebutuhan Perda Disabilitas sangat mendesak. Mengingat dalam banyak hal kaum disabilitas sering mendapat diskriminasi. Beberapa di antaranya, dari segi infrastruktur, pendidikan, akses lapangan kerja dan lainnya. “Untuk itu kami butuh kesetaraan dalam semua bidang tersebut,” ungkapnya.
Tambahnya lagi, sejauh ini data disabilitas di Kota Tangerang masih belum valid. Dan dia sempat meminta ke Dinas Sosial (Dinsos) dan hasilnya data disabilitas masih tercampur dengan data lansia. “Datanya masih berantakan, lansia masih tercampur disitu. Belum ada pendataan jelas tuna netra berapa, daksa berapa, dan data lainnya. Dan sejauh ini kami hanya diminta data tergantung pada program yang dijalankan saja,” ujarnya.
Untuk itu dirinya sangat berharap perda tersebut bisa dibuat oleh anggota dewan yang baru, terlebih sudah ada aturan diatasnya yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Di Provinsi Banten dan Kota Tangsel Perda Disabilitas sudah disahkan, kami harap di Kota Tangerang juga bisa dibahas. Tentunya harus ada keterlibatan perwakilan disabilitas baik dalam penyusunan naskah akademik maupun saat pembahasan-pembahasan,” ujar perempuan yang mengidap polio ini.
Jika perwakilan disabilitas tidak dilibatkan dalam pembentukannya, ia khawatir perda yang dibuat tidak mengatur secara menyeluruh tentang hak-hak para disabilitas. “Kalau kami dilibatkan kan kami bisa memberi masukan jika ada yang kurang. Misalnya saja soal infrastruktur seperti guiding block (garis kuning) yang akses tuna netra. Bahkan saya lihat di Puspem saja masih diletakan pot ditengah-tengahnya, dan pegawai yang mengerjakan harus diedukasi soal itu,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota dewan dari Fraksi Gerindra Amarno mengatakan, dirinya yang saat periode lalu duduk di Komisi II DPRD Kota Tangerang telah mengajukan Perda Disabilitas sebagai Perda Inisiatif. “Sudah masuk Perda Inisiatif, nanti setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, saya akan bicarakan agar bisa dijadikan Perda,” ungkapnya. (one/adm)









