TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tingkat kesadaran calon legislatif terpilih DPRD Kota Tangerang untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada form e -lhkpn meningkat.
Kini, sudah 90 persen calon legislatif terpilih yang akan dilantik pada September 2024 mendatang telah melaporkan harta kekayaannya.
Koordinator Divisi Teknis pada KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, dari 50 calon legislatif terpilih DPRD Kota Tangerang yang akan dilantik pada September 2024, ada 46 orang di antaranya sudah lapor LHKPN dan empat orang caleg terpolih lainnya belum mendapat tanda terima LHKPN pada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) .
“Alhamdulillah, kita dari 50 calon legislatif terpilih pada Pileg 2024 lalu dari 50 orang sudah terpenuhui LHKPNnya sebanyak 46 orang. Tinggal empat caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPNnya,” ujarnya.
Rustana mengatakan, keempat celeg terpilih tersebut sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, karena banyaknya caleg terpilih secara nasional yang menyampaikan LHKPN membuat peneribuitan surat tanda terima laporan LHKPN lama keluar.
“Surat tanda laporan LHKPNnya belum masuk ke email calon legislatif terpilih,” tambahnya.
Rustana mengatakan, calon legislatif terpilih tetap dapat dilantik sebagai anggota DPRD dengan catatan melampirkan bukti melakukan pengurusan tanda terima LHKPN. Ditanya mengenai asal partai politik (Parpol) caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN ke KPU Kota Tangerang, Rustana enggan menyebutkan nama parpol tersebut.
“Yang jelas ada dua partai yang belum menyampaikan daftar LHKPN caleg terpilihnya,” tambahnya.
Sekadar diketahui, calon legislatif terpilih dapat menyerahkan tanda terima LHKPN sebelum batas waktu penyerahan yakni pada 12 Agustus 2024. Namun, caleg terpilih juga tetap dapat dilantik dengan catatan melampirkan hasil perolehan tanda terima yang sedang dalam proses. (*)
Editor: Agus Priwandono