slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Serang Kota Sita Ribuan Butir Obat Keras

Aas Arbi by Aas Arbi
20-09-2019 18:11:03
in Hukum
Polres Serang Kota Sita Ribuan Butir Obat Keras

Ilustrasi (pixabay)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dua pelaku penjual obat keras ilegal MS (24) dan MY (20) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Kamis (19/9). Keduanya ditangkap dengan barang bukti ribuan butir pil obat keras.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku menjual obat keras kepada pelajar dan masyarakat umum untuk disalahgunakan.

“Konsumennya dari pelajar dan masyarakat umum,” ujar Kapolres Serang
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edhi Cahyono saat ekspos kasus penyalahgunaan obat-obatan di Mapolres Serang, Jumat (20/9).

MY dan MS ditangkap di dua tempat berbeda. MY ditangkap terlebih
dahulu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Ki Ajurum Lingkungan Sempu Gedang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Barang bukti yang diamankan dari toko kosmetik yang dijaga MY berupa 70 butir obat tramadol, 71 butir obat tramadol putih polos, 144 butir obat eximer dan uang Rp205 ribu hasil penjualan.

Sedangkan MS ditangkap di toko kosmetik Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang sekira pukul 14.30 WIB. Dari lokasi polisi berhasil mengamankan barang bukti obat keras. ”Dari tempat MS ini kami mengamankan 106 butir obat tramadol dexa, 466 butir eximer, 1.371 tramadol warna polos, tiga bungkus plastik bening dan uang tunai Rp420ribu hasil penjualan obat,” kata Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku merupakan penjualan obat keras
yang berbeda jaringan. MY mendapat obat-obatan dari pria berinisial AB
sedangkan MS pria berinisial AF. “Kami akan telusuri untuk dua pelaku lain karena obat-obatan ini dengan gambangnya diperjualbelikan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Diana.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Wahyu Diana menjelaskan kedua pelaku membeli obat dalam jumlah yang banyak. Obat tersebut lalu diecer ke dalam bungkusan kecil dengan isi variatif. Harga setiap bungkus yang dijual oleh kedua pelaku sebesar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu. “Tergantung dengan isi obat dan jenis obat yang jual karena harganya berbeda,” kata ujar Kasat.

Dia menuturkan pelaku MS telah memperjualbelikan obat ilegal tersebut
sejak Febuari 2019. Sedangkan MY pada Juli 2019. Kedua pelaku beberapa kali mengakali petugas dengan menutup toko kosmetiknya saat mengetahui ada razia. “Kalau ada razia keduanya ini tutup tokonya, kalau tidak dia akan buka dan berjualan seperti biasa,” kata Kasat.

Ditegaskan Kasat, penjualan obat-obatan keras harus mendapat resep dari dokter. Sebab, konsumsi obat tersebut di luar dosis yang ditentukan ahli medis akan berdampak pada kesehatan.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya pidana 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” jelasnya. (Fahmi Sai)

Baca Juga :

Edarkan Obat Keras, Penjaga Kolam Pemancingan Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Tangkap Empat Pengedar Narkotika

Tangkap 11 Tersangka, Polres Serang Amankan 13 Ribu Butir Obat Keras

Polres Serang Tangkap Suami Istri yang Edarkan Ribuan Butir Obat Keras

Tags: penyalahgunaan obat keras
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres – Pemkot Tangsel Teken MoU Layanan Call Center 112

Next Post

Pemkot Cilegon Bangun Jaringan Air Bersih

Related Posts

Hukum

Edarkan Obat Keras, Penjaga Kolam Pemancingan Ditangkap Polres Serang

by Fahmi
Rabu, 27 Agustus 2025 14:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - FH alias Anggi (32) penjaga kolam pemancingan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. FH ditangkap di rumahnya di...

Read moreDetails

Polres Serang Tangkap Empat Pengedar Narkotika

Tangkap 11 Tersangka, Polres Serang Amankan 13 Ribu Butir Obat Keras

Polres Serang Tangkap Suami Istri yang Edarkan Ribuan Butir Obat Keras

Kota Tangerang dan Kota Serang Jadi Tertinggi Kasus Penyalahgunaan Obat Keras di Banten

Polres Serang Tangkap 7 Pengedar, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

Polsek Kragilan Tangkap Pemasok Obat Keras di Jakarta

Sergap Pengedar di Desa Kemuning Tunjungteja, Polres Serang Amankan Ribuan Butir Obat Keras

Polres Serang Sergap Pengedar Obat Keras di Sukajaya

Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras Asal Taktakan

Next Post
Pemkot Cilegon Bangun Jaringan Air Bersih

Pemkot Cilegon Bangun Jaringan Air Bersih

1.295 Bidang Tanah Milik Pemkab Lebak Belum Bersertifikat

1.295 Bidang Tanah Milik Pemkab Lebak Belum Bersertifikat

Antisipasi Kebakaran, Pegawai RSUD Cilegon Belajar Gunakan Apar

Antisipasi Kebakaran, Pegawai RSUD Cilegon Belajar Gunakan Apar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Rabu, 15 April 2026 11:33
PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

Rabu, 15 April 2026 11:21
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Pandeglang Pantau Baksos di Labuan

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Pandeglang Pantau Baksos di Labuan

Rabu, 15 April 2026 11:15
Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Rabu, 15 April 2026 11:04
Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Rabu, 15 April 2026 10:53
Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Rabu, 15 April 2026 10:16
Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Rabu, 15 April 2026 11:33
PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

Rabu, 15 April 2026 11:21
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Pandeglang Pantau Baksos di Labuan

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Pandeglang Pantau Baksos di Labuan

Rabu, 15 April 2026 11:15
Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Rabu, 15 April 2026 11:04
Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Rabu, 15 April 2026 10:53
Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Rabu, 15 April 2026 10:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

Sempat Ditunda, Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Dilanjutkan Pekan ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 April 2026 11:33

Ketua Pansus LKPJ Bupati Serang 2025, Azwar Anas, mengatakan, pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 dilanjutkan pada pekan depan.

PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

PMBM MAN dan MTsN Online di Banten Dibuka, Bisa Pilih Dua Madrasah

by Purnama Irawan
Rabu, 15 April 2026 11:21

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Pandeglang, Isa menjadi pembina apel pagi dalam lingkungan Kantor Kemenag Pandeglang. PMBM MAN dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak