SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap tujuh pengedar obat keras di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka berinisial K (18) dan A (26), keduanya warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang; JI (28) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; AS (18) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang; S (23) warga Desa dan Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang; IW (19) warga Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang; serta F (30) warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 22 hingga 26 Oktober kemarin. Para tersangka bukan merupakan satu jaringan,” ujar Bondan di Mapolres Serang, Selasa, 29 Oktober 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.060 butir obat jenis tramadol, 3.624 butir pil hexymer, serta 842 butir jenis yerindo. “Untuk barang bukti ada ribuan butir,” tambah Bondan, pria asal Pati, Jawa Tengah.
Bondan menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat, dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. “Sesuai atensi Kapolda Banten serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, sekecil apa pun informasi akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 145 Ayat (1) dan Pasal 436 terkait Praktik Kefarmasian.
Editor : Merwanda











