Home Hukum

Polres Serang Tangkap 7 Pengedar, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan

Fahmi by Fahmi
Rabu, 30 Oktober 2024 06:35
in Hukum
0
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Serang menangkap tujuh pengedar obat keras di Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, menyebutkan bahwa ketujuh tersangka berinisial K (18) dan A (26), keduanya warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang; JI (28) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; AS (18) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang; S (23) warga Desa dan Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang; IW (19) warga Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang; serta F (30) warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 22 hingga 26 Oktober kemarin. Para tersangka bukan merupakan satu jaringan,” ujar Bondan di Mapolres Serang, Selasa, 29 Oktober 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.060 butir obat jenis tramadol, 3.624 butir pil hexymer, serta 842 butir jenis yerindo. “Untuk barang bukti ada ribuan butir,” tambah Bondan, pria asal Pati, Jawa Tengah.

Bondan menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat, dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. “Sesuai atensi Kapolda Banten serta komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, sekecil apa pun informasi akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 145 Ayat (1) dan Pasal 436 terkait Praktik Kefarmasian.

Editor : Merwanda

Tags: barang bukti obat terlarangkasatresnarkoba bondan rahardiansyahobat kerasoperasi narkoba serangpenegakan hukumPengedar Obat Keraspenyalahgunaan obat keraspolres serangsatresnarkobaUndang-Undang Kesehatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PKK Diminta Aktif Sukseskan Program Prioritas Pemkab Serang

Next Post

Pengadilan Agama Rangkasbitung Raih E-Court Tertinggi dari Badilag Mahkamah Agung

Next Post
Pengadilan Agama Rangkasbitung Raih E-Court Tertinggi dari Badilag Mahkamah Agung

Pengadilan Agama Rangkasbitung Raih E-Court Tertinggi dari Badilag Mahkamah Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bapperida Kabupaten Serang Kejar Enam Program Prioritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 10 Agustus 2026 15:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang berupaya untuk mengejar enam program prioritas yang...

Pemprov Banten Bakal Buka Izin Tambang, Pajak MBLB Diproyeksikan Naik

by Yusuf Permana
Senin, 10 Agustus 2026 14:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah mengkaji pencabutan moratorium perizinan pertambangan yang selama ini diberlakukan di wilayah Banten. Jika...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.