SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JA (21), tersangka pengedar obat keras, disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang pada Senin malam, 4 Maret 2024.
Dari penyergapan yang berlangsung di pos ronda Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, itu petugas mengamankan ribuan butir obat keras.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku dilakukan penangkapan sekira pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap saat menunggu konsumennya.
“Pelaku ini kami tangkap di sebuah pos ronda dekat rumahnya. Ia kami tangkap saat menunggu konsumennya,” kata Condro dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 9 Maret 2024.
Condro menjelaskan, pelaku ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat yang curiga remaja pengangguran ini berprofesi sebagai pengedar narkoba.
“Masyarakat curigai tersangka JA berjualan narkoba karena kerap bertemu orang luar kampung di pos ronda,” kata Condro didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku yang sedang nongkrong diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer ditemukan dalam saku celananya. Selain obat keras, Tim Opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan serta ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Condro, Sasongko, pelaku mengaku baru satu bulan melakukan bisnis obat keras. Ia mendapatkan obat keras tersebut dari WA (DPO) asal Jakarta Barat.
“Pelaku mendapatkan obat dari WA di wilayah Jakarta Barat. Namun ia tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Condro menambahkan, dari keterangan pelaku juga, ia berdalih terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja. Hasil penjualan obat itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Condro menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh karena narkoba sangat berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau aktivitas yang mencurigakan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











