SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AR alias Ompong (20) warga asal Kampung Sawo Gedhe, RT 004, RW 001, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Selasa dinihari, 26 Maret 2024.
Dari penyergapan yang berlangsung di pinggir jalan Kampung Sinar Kepuh, Desa Kemuning itu petugas mengamankan ribuan butir obat keras jenis hexymer dan tramadol.
Kasi Humas Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Jumhaedi mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat keras tersebut berlangsung sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 6970 ID.
“Tersangka diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang pada Selasa dinihari, 26 Maret 2024,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Minggu 31 Maret 2024.
Dedi mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok motor.
“Barang bukti yang diamankan berupa 587 butir obat jenis tramadol dan 740 butir obat jenis hexymer. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang disimpan di dalam jok motor,” ungkapnya.
Selain ribuan butir obat, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang hasil penjualan obat sebesar Rp 70 ribu dan ponsel tersangka yang digunakan untuk sarana komunikasi dengan bandar dan konsumennya.
“Ada barang bukti uang dan ponsel yang juga diamankan,” katanya.
Dedi menerangkan, menurut pengakuan tersangka, obat keras tersebut didapatkan dari bandar berinisial ABG (DPO). Obat-obatan tersebut diedarkan tersangka di wilayah Kabupaten Serang.
“Kebanyakan yang beli (obat keras) ini anak-anak muda,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman pidananya di atas lima tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kasusnya masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi