SERANG – Entis Sutisna (26), ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebak, Kamis (19/9). Warga Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai membeli motor curian.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Edy Sumardi Priadinata mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan terhadap Eka Nugraha (27), warga Kampung Cinangga Lebak, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. “Pelaku EN Ini ditangkap di kediamannya sekira pukul 13.30 WIB,” ujar Edy, Jumat (20/9).
Kepada petugas, Eka mengaku menjual motor curian Honda Beat putih kepada Entis. Usai pengakuan Eka, polisi meringkus Entis di kediamannya. “Motor tersebut dicuri EN di area parkir PT Multi Rasa Jaya, Kelurahan Cijoro Pasir,” kata Edy.
Entis tergiur membeli motor curian itu lantaran harga yang murah, yakni Rp2 juta. Atas perbuatannya, Entis disangka Pasal 480 KUH Pidana. “Ancamanya 4 tahun penjara. Jadi jangan coba-coba beli kendaraan hasil curian,” kata Edy
Sementara Eka mengakui telah delapan kali pencurian di wilayah hukum Polres Lebak. Tujuh kali di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan satu kali di Kecamatan Wanasalam. “Polisi saat ini masih mencari JR yang diketahui sebagai penadah curian motor EN,”kata Edy. (mg05/nda/ags)










