CILEGON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah merampungkan pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kota Cilegon. Proyek tahun 2013 senilai Rp13 miliar itu masih menunggu hasil audit fisik. Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan pelaksana proyek.
“Sudah selesai (pemeriksaan saksi-red). Tinggal tunggu hasil audit fisik dan kerugian negaranya,” ujar sumber Radar Banten di Kejari Cilegon yang enggan disebut namanya, Senin (23/9).
Pengecekan fisik proyek yang didanai oleh APBD Kota Cilegon itu telah dilakukan oleh penyidik bersama ahli teknik asal Bandung, Jawa Barat. Diduga proyek itu tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sehingga, jalan yang dibangun tersebut ambrol.
Berdasarkan hasil audit fisik itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menghitung kerugian keuangan negara. “Sekarang sudah minggu ketiga kami tunggu. Mungkin bulan depan (PKN diterima-red),” katanya.
Sementara terkait penetapan tersangka, penyidik baru bisa melakukan gelar perkara usai audit kerugian negara dikantongi penyidik. “Nanti kan dipanggil lagi (saksi-red). Cuma sekarang memang sudah dirasa cukup (saksi-red),” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Intelijen) Kejari Cilegon David Nababan mengaku, tidak mengetahui secara detail perkembangan kasus tersebut. “Untuk saksi, saya belum tahu sampai mana. Kami masih menunggu perhitungan dari BPKP,” tutur David. (mg05/nda/ira)










