SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menertibkan bangunan liar di bantaran Kalimati seiring mulai berjalannya aktivitas proyek normalisasi bekas aliran Sungai Ciujung itu.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) untuk menertibkan bangunan liar di bantaran Kalimati. “Kita sudah rapat konsolidasi persiapannya (penertiban-red),” ungkap Ajat di halaman Pemkab Serang, kemarin.
Secara teknis, dijelaskan Ajat, penertiban bangunan liar melibatkan lintas sektoral. Termasuk menggandeng personel TNI-Polri. Saat ini, pihaknya mulai meminimalisasi potensi konflik sosial di masyarakat yang tinggal di bantaran Kalimari.
“Kalau masyarakat pada dasarnya sudah sepakat. Tapi, kita ingin selesaikan dulu soal santunannya supaya tidak terjadi konflik sosial nantinya,” ujarnya
Sebelumnya, rapat konsolidasi persiapan penertiban bangunan liar berlangsung secara tertutup di ruang rapat bupati di Pendopo Bupati Serang pada Kamis (26/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan diikuti sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Senada disampaikan Ajat, Pandji juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan persiapan penertiban bangunan liar sepanjang bantaran Kalimati. Penertiban akan dilakukan setelah tim appraisal selesai mendata bangunan yang akan digusur.
Kata Pandji, dari pendataan tim appraisal akan diketahui anggaran yang harus dikeluarkan untuk santunan atau kerohiman kepada masyarakat yang terdampak penggusuran. Untuk data awal, ada 184 bangunan yang akan ditertibkan sepanjang dua kilometer.
Untuk kegiatan normalisasi Kalimati akan dilakukan sepanjang delapan kilometer. Katanya, tidak semua bangunan ditertibkan karena ada bangunan yang hanya dibangun belakangnya. “Hanya sepuluh persennya (bangunan di bantaran-red), ada yang sebagian. Nah, kalau yang ditertibkannya itu di atas 50 persen, baru kita kasih santunan,” jelasnya.
Pandji memastikan, keberadaan bangunan liar tidak akan menghambat proses normalisasi Kalimati. Soalnya, aktivitas proyek berada di lokasi bebas bangunan liar. “Pokoknya, proyek akan berjalan kontraknya sampai 20 Desember. Selama itu juga kita pastikan sudah mulai melakukan penertiban,” tegasnya. (jek/zai/ira)