SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Pemkot Serang lebih serius menindaklanjuti rencana aksi (renaksi) pencegahan korupsi yang masih rendah.
Berdasarkan penilaian KPK, nilai renaksi Pemkot Serang ini baru mencapai 29 persen. Peringkat ini menempatkan Pemkot Serang berada satu tingkat di atas Kabupaten Pandeglang yang menjadi terendah dengan nilai 17 persen.
Koordinator Sub Pencegahan Korupsi pada KPK untuk Wilayah Banten Sugeng Basuki mengatakan, KPK telah membuat monitoring center for prevention (MCP) untuk memonitoring kegiatan pencegahan korupsi di daerah. “Kenapa kita datang ke Kota Serang, karena awalnya melihat MCF Kota Serang rendah, 29 persen,” katanya seusai melakukan monitoring dan evaluasi di Aula Setda Pemkot Serang, Rabu (30/10).
Ada delapan renaksi yang direkomendasikan lembaga antirasuah ini untuk Pemkot Serang. Yakni, terintegrasinya perencanaan dan penganggaran APBD bisa terintegrasi, perizinan online, pendapatan daerah dan assesment pajak.
Kemudian, kapabilitas dan kemampuan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dana kelurahan, manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KPPJ) barang dan jasa.
Kata Sugeng, permasalahan di Kota Serang sudah melakukan kegiatan pencegahan korupsi hanya saja laporannya belum diupload kepada KPK. “Karena itu KPK tidak bisa menilai maka nilainya nol semua,” ujarnya.
Sugeng meminta laporan progres renaksi perlu lebih diseriusi. Selain laporan data dan informasi yang belum sepenuhnya termutakhirkan, catatan menyangkut tata kelola pelelangan barang dan jasa juga perlu menjadi perhatian.
Dari hasil renaksi yang diterima, Sugeng meminta agar tenaga yang ada Pokja Unit Layanan Terpadu (ULP) tidak rangkap jabatan dari OPD. “Tapi ternyata di Kota Serang karena ada keterbatasan pegawai, masih menjadi pegawai pokja dan pegawai di OPD-nya. Khawatirnya kalau ditekan. Jadi kan (pegawai rangkap jabatan) nggak bisa apa-apa. Makanya KPK memberi tools, semua pokja-pokja harus lepas dari kepegawaian dinas,” jelasnya.
Selain tenaga rangkap jabatan, Sugeng juga menekankan agar seluruh lelang yang sudah dikerjakan harus dilaporkan. Hal itu sangat berpengaruh pada proges MCP yang dicapai Pemkot Serang. “Berapa banyak lelang di sini belum dilaporkan. Kan itu (proyek) sudah dilakukan. Misalnya lelang dalam satu tahun ada berapa banyak,” katanya.
Ia berharap delapan renaksi yang direkomendasikan dapat dijalankan Pemkot Serang. Renaksi dilakukan untuk mencegah potensi penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Semua pada dasarnya rentan. Korupsi itu bisa terjadi karena ada kesempatan dan niatnya. Perbaikan tata kelola itu, sebenarnya menutup kesempatan itu,” ujar Sugeng. (ken/alt/ags)








