SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir menegaskan akan menindak oknum polisi yang meminta jatah proyek kepada pemerintah daerah (pemda). Tindakan tegas itu adalah upaya kepolisian mendukung program pembangunan di daerah.
“Bila terbukti akan diberikan sanksi yang tegas,” tegas Kapolda kepada Radar Banten melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/11).
Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Polda Banten akan melakukan pemeriksaan internal dulu terhadap laporan atau informasi yang diterima. “Apabila ada yang meminta jatah proyek (informasi-red), akan dilakukan pemeriksaan internal,” kata Kapolda lagi.
Komitmen Kapolda itu sebagai tindak lanjut kebijakan Kapolri Jenderal Idham Azis. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor R/2029/XI/2019 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada 15 November 2019.
Dalam surat edaran tersebut Polri mengimbau agar kepala daerah tidak memfasilitasi pemintaan uang atau barang dari oknum yang mengatasnamakan institusi Polri. Termasuk intimidasi atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek di daerah.
Polri meminta pihak terkait segera melaporkan bila ditemukan peristiwa tersebut kepada pimpinan Polri. Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jalan Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Call center atau WA 081384682019 atau melalui e-mail divpropampolri@yahoo.co.id,” demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Layanan itu dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Namun, pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan. “Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar,” demikian tertulis dalam surat edaran.(nda/alt/ira)









