SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai memetakan kerawanan pemilu jelang pilkada serentak 2020. Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terungkap pada kegiatan Eksaminasi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada yang digelar Bawaslu Provinsi Banten, di Hotel Grand Krakatau, Kota Serang, Senin (25/11).
Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, setidaknya terdapat tiga segmentasi yang masih menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada pilkada serentak 2020 yaitu, netralitas ASN/TNI/Polri, politik uang dan informasi bohong (hoax).
“Kita melihat dari indeks kerawan pemilu (IKP) 2019, dugaan adanya ASN yang tidak netral, politik uang dan hoax masih mendominasi pelanggaran pidana pemilu. Tiga hal ini yang akan kita petakan jelang Pilkada 2020,” kata Fritz usai kegiatan eksaminasi kepada wartawan.
Berdasarkan data Bawaslu RI, sejumlah kasus terungkap bahwa banyak oknum ASN yang menjadi bagian tim sukses atau pemenangan. Agar ASN benar-benar netral, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan di Pilkada serentak 2020. “Terutama di daerah yang ada calon petahana, ASN rawan tidak netral,” ungkapnya.
Kendati begitu, Bawaslu RI belum bisa merilis daerah yang rawan terjadi pelanggaran pemilu di pilkada serentak 2020. Menurutnya, saat ini Bawaslu RI baru melakukan survei di 270 daerah yang akan menggelar pilkada 2020.
“Saya belum bisa membeberkan datanya, karena harus turun ke lapangan, interview (wawancara), lalu dikompilasi mana daerah yang indeks (kerawanan) tinggi. Tapi yang jelas Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) baru akan kita umumkan pada Januari 2020 mendatang,” paparnya.
Fritz menambahkan, saat ini ada dua tantangan pada Pilkada 2020 yang dihadapi penyelenggara pemilu, yakni persoalan regulasi di mana UU Pemilu dan UU Pilkada saling berbenturan. Kedua aturan itu adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Tantangan terdapat pada kelembagaan Bawaslu, penegakan hukum dan tugas wewenang serta kewajiban Bawaslu,” tegasnya.
Ia mencontohkan, erat kainnya dengan penegakan hukum, waktu penanganan dugaan pelanggaran memiliki versi yang berbeda. Dalam UU Pemilu ada waktu 21 hari, sementara di Undang-undang tentang Pilkada hanya lima hari. “Penjelasan harinya juga berbeda, untuk pemilu itu hari kerja sesuai pasal 1 angka 28. Sementara untuk pilakda itu hari kalender sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 105/PUU-XIII/2015 dan Nomor 31/PUU-XVI/2018,” jelasnya. (Deni S)









