SERANG – Pada tahun 2019, Ombudsman Perwakilan Banten menerima 122 pengaduan dari masyarakat terkait layanan publik di Provinsi Banten. Dari laporan yang masuk, 77 pengaduan telah ditindaklanjuti.
Hal itu terungkap dalam kegiatan ekspose hasil kinerja Ombudsman Banten selama 2019, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jalan Lingkar Selatan, Kepandean, Kota Serang, Rabu (11/12).
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Teguh P Nugroho mengungkapkan, pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Banten didominasi pelayanan publik di kabupaten/kota. “Untuk tahun ini, lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah kabupaten/kota, diikuti Kantor Pertanahan, Pemerintah Provinsi, BUMN dan BUMD, pendidikan menengah atas, dan pemerintah desa,” kata Teguh.
Dibandingkan dua tahun sebelumnya, lanjut Teguh, pengaduan masyarakat selama 2019 mengalami penurunan. “Kalau melihat jumlah laporan yang masuk, turunnya cukup signifikan. Namun sayangnya, minimnya laporan ini tidak mencerminkan perbaikan pelayanan publik. Sebab hasil temuan dilapangan, banyak masyarakat yang takut melaporkan ke Ombudsman padahal tidak mendapat layanan publik dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan data Ombudsman Banten, pengaduan masyarakat yang masuk pada 2017 mencapai 238 laporan. Sementara pada 2018 mencapai 160 laporan. “Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi, menjadi tantangan bagi Ombudsman Banten. Kami harus meyakinkan masyarakat bahwa pelapor akan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Selama 2019, lanjut Teguh, Ombudsman Banten telah gencar melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat untuk menjadi mitra Ombudsman dalam mengawal layanan publik. Ini dilakukan agar masyarakat yang mengalami tindakan maladminitrasi dari penyelenggara pelayanan publik untuk melapor ke Ombudsman Banten.
“Selama ini sebagian besar masyarakat masih enggan melapor, bahkan tahun ini ada masyarakat yang sempat mendaftarkan laporannya, namun selang beberapa hari menarik kembali laporannya. Alasannya takut dipersulit bila nanti mengurus berkas ke lembaga pelayanan publik yang sempat dilaporkan,” urainya.
Teguh pun menyampaikan apresiasi pada masyarakat yang berani melapor ke Ombudsman. Menurutnya, selama 2019 jumlah pelapor didominasi masyarakat dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang dengan total Keseluruhan 92 Laporan. Sementara masyarakat dari Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang hanya 13 Laporan. Sisanya merupakan laporan dari luar masyarakat Banten sebanyak 17 pengaduan. (Deni S)










