PANDEGLANG – Puluhan warga Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung melakukan audiensi dengan Bupati Irna Narulita di ruang Garuda Pendopo Kabupaten Pandeglang, Rabu (11/12) siang. Mereka meminta Pemkab Pandeglang membantu memberikan kejelasan mengenai hak atas lahan di daerah tersebut.
Hasanudin, warga Pasir Sedang, Kecamatan Picung menyebutkan, sejak puluhan tahun masyarakat sudah tinggal dan melakukan aktivitas di tanah tersebut, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai status. “Kami memohon untuk tanah tidak jelas itu. Kalau Perhutani ada ciri seperti pohon. Di sana itu rumah semua isinya, bukan hutan, karena sudah 20 tahun lebih masyarakat menggarap lahan di lahan tersebut,” katanya, Rabu (11/12).
Hasanudin meminta agar Pemkab Pandeglang bisa menjembatani masyarakat dalam meminta kejelasan atas lahan tersebut dengan pihak Perhutani. “Dari tahun 1951 sampai sekarang kami terus berusaha, siang ini kami minta agar tanah itu diberikan secara sah dan kenegaraan kepada kami, karena tanah itu tanah keturunan dari orang tua kami. Kami minta agar ada suratnya, mohon diurus atau diajukan oleh Ibu Bupati, karena kalau kami sudah memiliki surat-surat tanah kami bisa membayar pajak,” katanya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia Kabupaten Pandeglang Bambang Ferdiansyah selaku kuasa hukum masyarakat mengatakan, ada 527 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di atas lahan seluas 120 hektare itu. Masyarakat tersebut, lanjutnya, meminta kejelasan atas lahan yang ditinggalinya itu. “Kegiatan ini merupakan langkah masyarakat yang mereka tempuh dalam memperjuangkan kejelasan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali,” katanya.
Menyikapi keluhan itu, Bupati Irna Narulita berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, kata dia, tindakan yang akan dilakukan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan agar sesuai dengan mekanisme yang ada. “Akan kita cari jalan keluarnya. Bismillah kalau untuk kesejahteraan rakyat, tetapi semuanya ada mekanisme dan aturannya,” katanya.
Irna mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Pusat, karena lahan yang digunakan masyarakat itu milik Negara, tetapi dikelola oleh pihak Perhutani. “Ibu tahu harapan masyarakat ingin punya sandang, pangan, dan papan. Tetapi, keputusannya nanti akan dikeluarkan oleh Kementerian LHK, mudah-mudahan ada izin Allah, tetapi kita harus berbaik sangka,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Hutan Perhutani Banten Fery Yustianto memastikan bahwa lahan yang ditempati warga tersebut merupakan milik negara dan dikelola oleh Perhutani. “Statusnya untuk blok Pasir Sedang adalah hutan Negara, dinyatakan dalam berita acara tata batas tahun 1934. Kami selaku BUMN hanya bisa mengelola saja. Adapaun kronologis, itu sudah berlangsung lama bahkan di tahun 1942, itu sudah ada pekerja perkebunan dan membuat gubug, terus berlangsung bertahun-tahun dan berlangsung sampai sekarang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Pandeglang Agus Suhendar menerangkan lahan seluas 120 hektare di Desa Pasir Sedang tidak bisa dijadikan milik pribadi, jika tidak menempuh mekanisme yang berlaku. “Tidak untuk hak milik, kalau hak milik ada mekanismenya, tetapi kalau untuk dikelola bersama boleh. Terkait dengan persoalan tanah, kami tidak masukan program kerja di sana, karena kalau kita tanam yang ada hanya pemukiman. Kalau persoalan hak, ini hak negara, alat buktinya ada, kalau mau diubah harus ada prosedur yang dilakukan, apakah itu pinjam pakai atau lainnya, dan harus berdasarkan persetujuan Kementerian LHK,” katanya. (dib/zis)










