SERANG – Hingga akhir Juni, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten belum menerima tunjangan kinerja (tukin). Namun bukan keterlambatan pencairan tukin yang membuat ribuan ASN resah, tapi adanya kebijakan pemangkasan tukin hingga 50 persen yang diberlakukan mulai bulan ini.
Selama ini, ribuan ASN Pemprov Banten menerima tukin pada tanggal 15-20 setiap bulannya. Namun tukin bulan Juni 2020 mengalami keterlambatan lantaran ada pemangkasan, imbas dari penyesuaian anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, hingga Jumat (26/6) mayoritas ASN Pemprov mengeluhkan kebijakan pemangkasan tukin hingga 50 persen, meskipun mereka sendiri belum pernah menerima surat edaran terkait pemangkasan tukin tersebut.
Salah satu pejabat eselon II di Pemprov Banten yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, pemangkasan tukin itu diterapkan mulai Juni 2020. “Selain ASN Pemprov di Dinas Kesehatan dan guru SMA/SMK Negeri, tukin ASN lainnya dipangkas hingga 50 persen mulai Juni ini,” kata dia kepada Radar Banten akhir pekan kemarin.
Ia melanjutkan, kebijakan itu sudah ramai dibahas di percakapan grup WhatsApp pejabat maupun ASN Pemprov Banten lainnya. “Hampir semua ASN kecewa dengan pemangkasan tukin ini, tapi ini kebijakan pimpinan. Sebab 50 persen anggaran tukin dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Senada, pejabat eselon III Pemprov Banten juga menyampaikan keberatannya bila pemangkasan tukin hingga 50 persen. “Selama pandemi, kebutuhan keluarga juga bertambah. Apalagi biaya sekolah dan kuliah anak juga tetap normal. Kalau hanya mengandalkan gaji, itu tidak akan cukup,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, selama ini dirinya mengandalkan tukin untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Tapi mau bagaimana lagi, sebagai ASN harus patuh pada pimpinan. Meskipun masih berharap, pemangkasan tukin jangan sampai 50 persen, cukup 20 hingga 25 persen saja,” pintanya.
Sementara itu, ratusan ASN Pemprov Banten menanggapi pemangkasan tukin hingga 50 persen menyampaikan keresahannya kepada awak media.
Menurut para ASN yang menjadi staf di sejumlah OPD, kebijakan itu tidak adil, lantaran tidak semua ASN Pemprov Banten dipangkas. “Kita semua terdampak covid, tapi jangan potong tukin hanya karena kami tidak bertugas menangani pasien covid. Kan kami ditempatkan bertugas oleh pimpinan bukan di Dinkes,” tutur seorang staf ASN di KP3B.
Ia melanjutkan, pemangkasan tukin lantaran mayoritas ASN Pemprov bekerja dari rumah juga tidak masuk akal. “Kami bekerja dari rumah bukan keinginan kami, tapi perintah pimpinan. Dan sekarang kami harus dikurangi pendapatannya,” bebernya.
Senada, staf ASN lainnya mengungkapkan, pemangkasan tukin 50 persen untuk sumbangan penanganan covid tidak adil, sebab hanya berlaku untuk ASN. “Mestinya tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD juga dipotong. Kan sama-sama dari APBD. Kenapa urusan sumbangan hanya dibebankan kepada kami saja. Kami juga punya keluarga,” katanya menyampaikan kekecewaannya.
Ia berharap, kebijakan pemangkasan tukin hingga 50 persen dipertimbangkan kembali oleh Gubernur. “Jujur saja kami keberatan, bukannya tidak prihatin dengan korban covid. Tapi mestinya ada kebijakan lain. Jangan kayak gini, sudah dipangkas, belum jelas lagi kapan tukin cair,” harapnya.
MULAI JUNI
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemangkasan tukin ASN hingga 50 persen dilakukan lantaran kemampuan keuangan daerah mengalami penyesuaian di tengah pandemi Covid-19.
“Pemangkasan anggaran dilakukan sesuai surat edaran Mendagri, tetapi untuk pemangkasan tukin ASN lebih pada persoalan penyikapan Pemprov Banten terhadap kemampuan keuangan daerah. Kita lihat dan ikuti aturan saja ya,” ungkapnya.
Terkait tukin ASN Dinkes Banten dan guru yang tidak ikut dipangkas, Rina mengaku itu semua kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Sudah dijelaskan di media oleh Kepala BKD Banten soal itu, dan pemangkasan mulai pembayaran tukin bulan Juni,” tegasnya.
Disinggung pencairan tukin yang terlambat, Rina mengaku pihaknya hanya bertugas membayarkan tukin ASN sesuai pengajuan SP2D dari masing-masing OPD, yang didasarkan atas penilaian kinerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Hingga hari ini (kemarin-red), baru ada beberapa OPD yang mengajukan, semoga awal pekan ini semua OPD sudah mengajukannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar mengakui bila kebijakan pemprov memangkas tukin ASN berlaku mulai Juni 2020. Kendati begitu, kebijakan pemangkasan tukin tetap dilakukan sesuai ketentuan pemerintah yang perlu diikuti. “Pemangkasannya mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.
Kendati begitu, Al Muktabar enggan menjelaskan secara detail terkait perhitungan pemangkasan tukin ASN Pemprov. “Masih diproses dan belum dicairkan tukinnya,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy angkat suara terkait pemangkasan tukin ASN Pemprov Banten. “Karena ada penyesuaian, pencairan tukin bulan ini ada keterlambatan. Namun tahapan pencairannya sedang dalam proses,” ungkapnya.
Andika berharap, pencairan tukin bulan Juni yang telah melalui penyesuaian kemampuan anggaran daerah, dilakukan paling lambat awal pekan depan. “Lebih cepat lebih baik,” tegasnya. (den/air)