slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kajari Serang: Hak Karyawan Harus Dipenuhi Meski Lagi Covid-19

Redaksi by Redaksi
10-09-2020 07:33:12
in Berita Utama, Ekonomi, Hukum, Umum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Supardi dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono usai menandatangani perpanjangan MoU.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Supardi ikut prihatin terhadap kondisi ketenagakerjaan saat pandemi Covid-19. Meski begitu, ia mengimbau kepada perusahaan agar tetap memberikan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Supardi usai penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dengan Kejari Serang, Rabu (9/9).

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Kata Supardi, pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi lesu. Pihaknya yang turut prihatin tidak akan melakukan sesuatu yang frontal terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

“Kemungkinan besar kita akan menģubah pola. Yang dulu itu dengan pemanggilan dengan upaya sedikit keras, akhirnya kita akan bikin soft, bikin lunak dengan berbagai macam edukasi sehingga para pengusaha yang punya banyak tenaga kerja, dengan kondisi sekarang ini mereka akan tetap memberikan hak-hak pekerja,” ungkapnya.

Ke depan, lanjut dia, Kejari akan selalu memberikan imbauan kepada perusajaan agar semua hak-hak para pekerja selalu terlindungi apapun kondisinya.

Dalam kaitan perpanjangan MoU dengan BPJAMSOSTEK Cabang Serang, Supardi akan memetakan dan membuat program bersama. Seperti memberikan penegasan kepada para perusahaan jasa konstruksi agar mendaftarkan pekerja di proyeknya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

“Perusahaan jasa konstruksi hanya memasukkan karyawan yang bekerja di kantornya saja, sementara yang di proyek lapangan tidak dimasukkan dengan alasan bekerja hanya beberapa waktu. Itu tidak boleh. Pekerja proyek konstruksi juga harus masuk BPJAMSOSTEK,” ungkap Supardi.

Hal yang sama disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono. “Seperti yang disampaikan Pak Kajari tadi, para pekerja konstruksi harus masuk BPJAMSOSTEK. Seperti perusahaan jasa konstruksi mendapatkan proyek dari dana pemerintah, baik APBD maupun APBN. Dari anggaran proyek itu ada kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ke BPJAMSOSTEK untuk para pekerja di proyeknya,” ungkap Didin.

Didin berharap dengan perpanjangan nota kesepahaman antara BPJAMSOSTEK Cabang Serang dengan Kejari Serang, kedua belah pihak semakin sinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja dan perusahaan tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK.

Sebagaimana diketahui, BPJAMSOSTEK dengan Kejari sebagai jaksa pengacara negara menjalin kerja sama untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK. Begitu pula dengan perusahaan yang menunggak iuran. Tindakannya seperti memanggil perusahaan untuk datang ke kejaksaan dan menyelesaikan tunggakan iuran. (aas)

Tags: BPJAMSOSTEKkejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dukungan Untuk Benyamin-Pilar Terus Bertambah

Next Post

Deadlock, Empat Formatur PAN Banten Serahkan Pemilihan ke DPP

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Next Post

Deadlock, Empat Formatur PAN Banten Serahkan Pemilihan ke DPP

XL Axiata Salurkan 300.000 Paket Data Gratis Untuk Pelajar di Banten

XL Axiata Salurkan 300.000 Paket Data Gratis Untuk Pelajar di Banten

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Senin, 25 Mei 2026 11:46
Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Senin, 25 Mei 2026 11:37
LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

LKPD 2025 dari BPK: Pemprov Banten Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 11:28
Kemitraan Strategis Pertamina

Pertamina dan ERIA Berkolaborasi Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi

Senin, 25 Mei 2026 11:20
BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Perluas Perlindungan Pekerja Mandiri di Kota Cilegon 

Senin, 25 Mei 2026 11:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

by Abdul Rozak
Senin, 25 Mei 2026 12:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Serang Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Mohammad Wahyu Agusti, melakukan reses di Kecamatan Anyar dan...

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

Pemprov Banten Raih Opini WTP, BPK Masih Berikan Sejumlah Catatan pada Pengelolaan APBD 2025

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 11:46

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan sejumlah catatan pengelolaan APBD Banten 2025, Senin, 25 Mei 2926. (Foto: Yusuf)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak