SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri ditetapkan menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Serang. Entus bakal menjabat sebagai PLH bupati sampai bupati dan wakil bupati definitif dilantik.
Penetapan Entus sebagai PLH bupati berdasarkan surat keputusan (SK) dari Gubernur Banten Wahidin Halim. Hari ini (17/2/2021), Entus menerima memori pertanggungjawaban dari Ratu Tatu Chasanah yang sudah habis masa jabatannya di Pendopo Bupati Serang.
Saat menyampaikan sambutan, Entus berbicara dengan penuh canda tawa dan berusaha mencairkan suasana. Dengan nada candaannya, Entus meminta dipanggil sebagai bupati selama ia menjabat sebagai PLH.
“Kepada seluruh ASN, beberapa hari ini tolong panggil saya bupati, jangan PLH, karena PLH itu akronimnya pejabat lake honor,” katanya seraya disambut tawa seisi ruangan.
Entus juga melanjutkan banyolannya di hadapan para pejabat Pemkab Serang. Ia mengaku tidak akan melakukan pemekaran Serang Barat dan Serang Timur selama menjadi PLH. “Dan saya pastikan, saya tidak akan memekarkan Serang Barat dan Serang Timur,” ujarnya sambil tertawa.
Berdasarkan SK Gubernur Banten yang dibacakan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono, ada lima larangan bagi PLH bupati selama menjabat. Yakni, PLH bupati dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dilakukan oleh bupati sebelumnya, memberi perizinan yang bertentangan dengan Bupati sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan sebelumnya. (ABDUL ROZAK)