slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan untuk Melindungi  Konsumen

Aas Arbi by Aas Arbi
07-09-2021 06:52:13
in Hukum
RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan untuk Melindungi  Konsumen
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun menjadi pendorong utama makin pesatnya perkembangan ekonomi digital. Berbagai upaya dan penerapan protokol kesehatan membuat pelaku usaha mencari berbagai terobosan agar tetap survive dan membuat inovasi layanan menawarkan berbagai produk maupun jasa kepada konsumen.

Melalui teknologi informasi transaksi bisnis menjadi semakin mudah. Cukup dengan gadget dan ada koneksi internet kegiatan ekonomi bisa berjalan, kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu tatap muka langsung.

“Namun begitu konsumen sangat rentan dieksploitasi. Barang atau jasa yang dijanjikan seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga merugikan konsumen,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie dalam sambutannya pada acara Webinar yang dihelat oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Minggu (5/9).

Dalam Webinar yang mengusung tema “Teknik dan Strategi Advokasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Litigasi dan Non Litigasi” tersebut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini membeberkan data resmi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di mana aduan terkait dengan E-Commerce menempati posisi tertinggi. Selanjutnya disusul properti, layanan telekomunikasi, dan layanan transportasi.

“Selain dari aspek transaksi, kini konsumen dibayang-bayangi oleh pencurian data pribadi manakala mengaktifkan aplikasi. Bisa dilihat dengan maraknya kasus pinjaman online yang sangat meresahkan. Bahkan ada yang bunuh diri,” pungkas Tholabi dalam siaran pers.

Hal senada disampaikan Mustolih Siradj, Ketua LKBH FSH UIN Jakarta. Kebocoran data pribadi konsumen yang kemudian diperjualbelikan belakangan ini makin sering terjadi. Bahkan data Presiden saja bisa bocor dan beredar luas. “Maka kita harus terus mendorong DPR dan Pemerintah agar RUU Perlindungan Data Pribadi lekas disahkan, karena sudah sangat mendesak,” katanya.

David Tobing, advokat senior yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), mengajak agar konsumen yang dirugikan pelaku usaha jangan sungkan untuk mengajukan tuntutan. “Hak konsumen dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan advokasi dan ganti rugi,” tukasnya.

Baca Juga :

Pembukaan Cap Tanda Tera 2026, Disperindag Cilegon Dorong Terwujudnya Daerah Tertib Ukur

Waspada Kejahatan Siber: Cara Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Disperindag Lebak Agendakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop untuk Lindungi Konsumen

Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Tuntutan konsumen bisa diajukan melalui pengadilan (litigasi), dimana konsumen tinggal, bisa juga melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen) yang berada di hampir tiap kabupaten dan kota atau bisa ke Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbangkan Indonesia (LAPSPI) jika menyangkut jasa keuangan. Kedepan bahkan diperkirakan penyelesaian sengketa akan dilakukan secara daring (online dispute resolution).

Dia mengingatkan, proses penyelesaian sengketa memerlukan waktu cukup lama.  “Maka itu untuk menghindari terkena yang pelik, konsumen harus teliti. Jika membeli barang secara online lihat dulu apakah situs tersebut terdaftar atau tidak di dalam data otoritas. Carilah yang punya izin resmi,” pungkasnya. (aas)

Tags: data pribadiperlindungan konsumen
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Vaksin Tahap ke-50 Tiba, Menko Airlangga: Semua Merk Vaksin Berkhasiat Melindungi. Jadi, Masyarakat Tidak Perlu Memilih-milih

Next Post

Istri Suka Pamer, I Dont Care

Related Posts

Kota Cilegon
Cilegon

Pembukaan Cap Tanda Tera 2026, Disperindag Cilegon Dorong Terwujudnya Daerah Tertib Ukur

by Adam Fadillah
Senin, 12 Januari 2026 14:13

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi membuka kegiatan Pembubuhan Cap Tanda Tera Tahun...

Read moreDetails

Waspada Kejahatan Siber: Cara Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Disperindag Lebak Agendakan Tera Ulang SPBU dan Pertashop untuk Lindungi Konsumen

Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Disperindag Cilegon Lakukan Sidang Tera di Pasar Kranggot, Target 600 Pedagang

Pemkot Tangerang Uji Timbangan di 11 Pasar untuk Pastikan Tidak Ada Kecurangan

Beras Oplosan Bikin Masyarakat Resah, Disperindag Banten Turun Tangan

Cegah Oknum Nakal, Bulog Perketat Distribusi Beras SPHP di Banten

Bulog Minta Warga Banten Waspadai Beras Oplosan

Pedagang Nakal di Lebak Modifikasi Timbangan, Disperindag: Merugikan Konsumen, Bisa Dipidana

Next Post
Istri Suka Pamer, I Dont Care

Istri Suka Pamer, I Dont Care

Diizinkan Orangtua, Ratusan Siswa SMKN 2 Rangkasbitung Antusias Divaksin

Diizinkan Orangtua, Ratusan Siswa SMKN 2 Rangkasbitung Antusias Divaksin

Walikota Apresiasi Motor Modifikasi Karya Siswa Disabilitas

Walikota Apresiasi Motor Modifikasi Karya Siswa Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

by Mulyadi
Kamis, 23 Juli 2026 17:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait penanganan banjir di sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya...

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

by Yusuf Permana
Kamis, 23 Juli 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak