SERANG – Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membantah isu terkait status Sekda Banten Al Muktabar, yang tidak jadi mundur dari jabatannya.
“Yang menolak atau menerima kewenangan Presiden, sebagai pejabat pembina kepegawaian Esselon l. Sehingga kita tunggu saja SK presidenya,” kata Kepala BKD Banten Komarudin, kepada Radar Banten, Senin (20/9).
Pernyataan Komarudin tersebut membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan Kemendagri telah menolak permohonan pengunduran diri Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.
“Kewenangan Kemendagri adalah memproses ke Presiden dalam hal pemberhentian Sekda, bukan yang mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi, lantaran semua masih dalam proses.
“Kita tunggu saja SK-nya, tidak usah berspekulasi,” pungkas Komarudin.
Seperti diberitakan Radar Banten sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menerima surat pengunduran diri Al Muktabar pada 24 Agustus 2021, setelah menerima permohonan pindah tugas yang diajukan Al Muktabar kepada Gubernur tertanggal 22 Agustus 2021.
Munculnya informasi tentang batalnya Al Muktabar menggundurkan diri, disebut-sebut akibat Kemendagri menolak pengunduran diri Sekda Banten karena lantaran tidak memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil. (Deni S)










