SERANG, RADARBANTEN. CO. ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan verifikasi atas laporan anggota DPRD Banten Musa Weliansyah atas persoalan pengubahan fungsi hutan lindung di Kabupaten Tangerang.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan mengaku tengah melakukan verifikasi atas laporan dari anggota DPRD Banten ini.
“Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan),” ujarnya kepada Wartawan belum lama ini.
Tessa menuturkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta kelengkapan dokumen atau bukti tambahan kepada pihak pelapor.
“Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” terangnya.
Sebelumnya, nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terbelit dalam kisruh usulan pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi yang diajukannya seluas 1.600 hektare di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang.
Ia pun dilaporkan oleh Sekretaris Fraksi PPP-PSI DPRD Banten Musa Weliansyah ke KPK melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW).
Editor: Mastur Huda