SERANG – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar bangunan kontrakan di Kecamatan Kragilan. Kontrakan itu dibangun di atas lahan SDN 5 Kragilan milik Pemkab Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran bangunan itu berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. “Pemilik kontrakan juga mengakui jika itu dibangun di atas lahan sekolah,” katanya, Selasa (21/9).
Pihaknya sebelumnya sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan untuk membongkar bangunan tersebut. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, belum semua bangunan dibongkar. “Maka kami membantu untuk membongkar semuanya,” ujarnya.
Dikatakan Ajat, kontrakan itu dibangun belum lama ini. Kemudian, juga sempat disewakan. “Itu dibangun masih di tahun ini, ada dua bangunan, pemiliknya satu orang,” ucapnya.
Pihaknya juga memastikan pembangunan gedung di atas tanah Pemkab Serang itu tanpa ada izin. Dengan demikian, bangunan tersebut merupakan bangunan liar. “Pas pembongkaran juga tidak ada perlawanan, karena pemiliknya mengakui tidak ada izin dan dibangun di atas lahan pemkab,” katanya. (Abdul Rozak)