Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Banten Hendro mengatakan dalam kasus ini, Joko memerintahkan Agus untuk mengerjakan proyek studi kelayakan. Ia membantah, pemilik delapan perusahaan konsultan yang dilibatkan bekerja sama dengan kedua tersangka. “Perusahaan ini tidak tahu ketika company profile yang diminta AS (Agus-red) digunakan untuk ini (proyek studi kelayakan-red),” kata Hendro.
Dijelaskan Hendro, untuk menghindari lelang proyek sengaja dipecah menjadi delapan paket. Dari Rp800 juta pagu anggaran setiap perusahaan tidak dialokasikan masing-masing Rp100 juta. “Menghindari lelang sehingga dipecah (proyek-red). Besarannya bervariasi mulai Rp96 juta, Rp97 juta. Sehingga kalau diakumulasikan nilainya Rp697,075 juta. Kontraknya ini direkayasa,” kata Hendro.
Sementara terkait alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan keduanya sebagai tersangka sudah diperoleh penyidik. Alat bukti yang telah didapat penyidik yakni bukti pengeluaran, kuitansi dan keterangan para pihak yang dijadikan saksi. “Kita sudah memiliki bukti rill baik pengeluaran, kuitansi dan para pihak yang dipandang perlu dijadikan saksi,” kata Hendro.
Hendro mengakui, lamanya penyelesaian kasus dikarenakan hasil audit yang tidak kunjung rampung. Informasi yang diperoleh Radar Banten, penyidik telah meminta bantuan BPK Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian negara. Namun, selama satu tahun lebih hasil audit tak kunjung diberikan. “Ini audit (kerugian negara-red) hasil penghitungan penyidik dengan ahli kerugian negara. Bukan (dari BPK-red),” kata Hendro.
TERSANGKA IKHLAS
Sementara, Joko saat akan dibawa ke dalam mobil tahanan mengaku sudah ikhlas dengan kasus yang menjeratnya. “Saya ikhlas, setiap perjuangan itu ada pengorbanan. Satu yang perlu kamu tahu (wartawan-red) saya bekerja untuk Banten,” kata Joko yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan dalam kondisi diborgol.
Ia menegaskan proyek studi kelayakan itu tidak fiktif. Namun, pria berkaca mata itu tidak sempat menjelaskan argumentasinya lantaran keburu dimasukkan ke dalam mobil tahanan. “Bullshit itu enggak ada (proyek dianggap fiktif-red),” tutur Joko. (fam/alt)











