SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang nasabah bernama Baharuddin Nur menggugat PT Bank SMBC (Sumitomo Mitsui Banking Corporation) Indonesia Tbk Cabang Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Srg. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan.
Berdasarkan informasi Sistem Penelusuran Perkara, penggugat mendaftarkan gugatannya pada Jumat, 13 Maret 2026 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara ini, Baharuddin menunjuk Mohammad Tavip Hamonangan Hutasoit sebagai kuasa hukum.
Dalam gugatannya, Baharuddin menilai pihak bank telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian pinjaman sejak tahun 2011 dan perpanjangan. Selain itu, perubahan perjanjian pada tahun-tahun berikutnya, termasuk 2014 dan 2015.
Ia juga menyoroti adanya surat kuasa pemotongan angsuran yang tidak lagi mengikat secara hukum. Penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan perbuatan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, serta menghukum pihak bank untuk membayar ganti rugi materiel dan immateriel.
Dalam petitumnya, Baharuddin menuntut ganti rugi immateriel agar tergugat membayar sebesar Rp2.212.696.284 secara tunai. “Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta setiap harinya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” isi petitum yang dikutip, Minggu, 3 Mei 2026.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar tergugat menanggung seluruh biaya perkara. Ia juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Dalam perkara ini, turut tergugat juga melibatkan sejumlah pihak. Yakni PT Pos Indonesia (Persero), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Banten.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di PN Serang dan belum ada putusan akhir dari majelis hakim.
Editor : Rostinah











