SERANG – Kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten periode 2015-2018 sudah berakhir tiga tahun yang lalu. Namun, pemilihan calon anggota KPID periode 2021-2024 justru baru dilaksanakan. Dari 26 nama peserta yang lulus seleksi computer assisted test (CAT), ada dua di antaranya yang merupakan petahana. Namun, keduanya tidak mengikuti seleksi seperti 24 orang lainnya.
Menurut akademisi Untirta Lia Riesta Dewi, masih ikutnya petahana dalam seleksi periode ini bukan masalah etika tapi jika surat keputusan (SK) pengangkatan KPID Banten berakhir di tahun 2018. Lantaran tidak ada proses atau tahapan yang dilakukan oleh Gubernur Banten dan didiamkan oleh DPRD Banten, maka secara tegas dan nyata Gubernur dan DPRD melakukan pelanggaran Perda secara jamaah. “Terkait KPID yang hampir menjabat dua periode itu terjadi karena unsur kelalaian dari pemda dan DPRD Banten yang membiarkan semua itu terjadi,” ujar Lia, kemarin.
Lia mengatakan, adanya kekosongan satu periode itu bukan kesalahan KPID. Namun, akan menjadi masalah pada saat KPID sudah selesai jabatannya tahun 2018 dan tetap mendapatkan gaji. Maka terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, karena KPID itu menerima hak dan menjalankan kewajibannya berdasarkan SK Gubernur.
“Pada saat SK-nya sudah selesai masa jabatan walaupun tidak ada KPID yang baru, maka mereka tetap bukan KPID lagi dan tidak berhak menerima gaji,” tandasnya.
Namun, apabila terhitung setelah SK berakhir, mereka masih menerima gaji maka wajib mengembalikan.
Seperti diketahui, tim seleksi (timsel) pemilihan calon anggota KPID membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2021-2024 sejak Juli lalu. Menurut Lia, adanya dua petahana yang ikut kembali dalam seleksi, tetapi tidak ikut seleksi CAT itu dapat dilihat dalam Perda tentang Pembentukan KPID Banten atau Pergub tentang KPID Banten.
“Jika dalam perda atau pergub tersebut memperbolehkan untuk petahana tidak ikut seleksi tulis maka tidak menjadi persoalan,” tegasnya.
Tapi jika tidak diatur dalam perda atau pergub atau peraturan yang lebih tinggi, maka dua petahana tersebut tidak dapat mengikuti seleksi dengan cara tidak ikut CAT dan dapat dibatalkan.
Sementara itu, saat hendak dimintai keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat mengaku belum dapat berkomentar karena sedang dalam perjalanan. (nna/air)











