slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Seleksi KPID Banten Telat, Gubernur dan Dewan Dinilai Langgar Aturan

Redaksi by Redaksi
09-10-2021 11:46:00
in Berita Utama, Umum
Seleksi KPID Banten Telat, Gubernur dan Dewan Dinilai Langgar Aturan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten periode 2015-2018 sudah berakhir tiga tahun yang lalu. Namun, pemilihan calon anggota KPID periode 2021-2024 justru baru dilaksanakan. Dari 26 nama peserta yang lulus seleksi computer assisted test (CAT), ada dua di antaranya yang merupakan petahana. Namun, keduanya tidak mengikuti seleksi seperti 24 orang lainnya.

Menurut akademisi Untirta Lia Riesta Dewi, masih ikutnya petahana dalam seleksi periode ini bukan masalah etika tapi jika surat keputusan (SK) pengangkatan KPID Banten berakhir di tahun 2018. Lantaran tidak ada proses atau tahapan yang dilakukan oleh Gubernur Banten dan didiamkan oleh DPRD Banten, maka secara tegas dan nyata Gubernur dan DPRD melakukan pelanggaran Perda secara jamaah. “Terkait KPID yang hampir menjabat dua periode itu terjadi karena unsur kelalaian dari pemda dan DPRD Banten yang membiarkan semua itu terjadi,” ujar Lia, kemarin.

Baca Juga :

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Lia mengatakan, adanya kekosongan satu periode itu bukan kesalahan KPID. Namun, akan menjadi masalah pada saat KPID sudah selesai jabatannya tahun 2018 dan tetap mendapatkan gaji. Maka terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, karena KPID itu menerima hak dan menjalankan kewajibannya berdasarkan SK Gubernur.

“Pada saat SK-nya sudah selesai masa jabatan walaupun tidak ada KPID yang baru, maka mereka tetap bukan KPID lagi dan tidak berhak menerima gaji,” tandasnya.

Namun, apabila terhitung setelah SK berakhir, mereka masih menerima gaji maka wajib mengembalikan.

Seperti diketahui, tim seleksi (timsel) pemilihan calon anggota KPID membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2021-2024 sejak Juli lalu. Menurut Lia, adanya dua petahana yang ikut kembali dalam seleksi, tetapi tidak ikut seleksi CAT itu dapat dilihat dalam Perda tentang Pembentukan KPID Banten atau Pergub tentang KPID Banten.

“Jika dalam perda atau pergub tersebut memperbolehkan untuk petahana tidak ikut seleksi tulis maka tidak menjadi persoalan,” tegasnya.

Tapi jika tidak diatur dalam perda atau pergub atau peraturan yang lebih tinggi, maka dua petahana tersebut tidak dapat mengikuti seleksi dengan cara tidak ikut CAT dan dapat dibatalkan. 

Sementara itu, saat hendak dimintai keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat mengaku belum dapat berkomentar karena sedang dalam perjalanan. (nna/air)

Tags: DPRD Provinsi BantenkpidPemprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

HUT ke-495 Kabupaten Serang: Dorong Pemulihan Ekonomi

Next Post

Dorong Pegawai Lanjutkan Pendidikan

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni.
Berita Utama

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Pemprov Banten Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Sekolah Baru Dibangun 3 Lantai

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

Balita dan Ibu Hamil Bakal jadi Prioritas MBG

Dua Siswi MAN 1 Lebak Perkuat Kontingen Lebak di POPDA XII Banten

Next Post
Dorong Pegawai Lanjutkan Pendidikan

Dorong Pegawai Lanjutkan Pendidikan

Anggaran Pemeliharaan Stadion Banten Disoal

Anggaran Pemeliharaan Stadion Banten Disoal

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Banten

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

Kamis, 25 Juni 2026 13:47
Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 13:27
Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27
PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

Kamis, 25 Juni 2026 13:47
Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 13:27
Konsep Otomatis

Anggota DPRD Banten Muhlis Minta APBD Banten Fokus Dorong Daya Beli dan Lapangan Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 13:14
penipuan kerja

Oknum Bidan Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Rekrutmen di BUMN, Korban Rugi Rp 80,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
Doa Lintas Agama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polresta Serang Kota Gelar Doa Lintas Agama

Kamis, 25 Juni 2026 12:28
viral kopo serang

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Kamis, 25 Juni 2026 12:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus Tuntut Kenaikan Upah 2026, Perundingan dengan Perusahaan Deadlock

by Mulyadi
Kamis, 25 Juni 2026 13:47

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Perselisihan terkait kenaikan upah tahun 2026 antara PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus dan manajemen...

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

Terpidana Kekerasan Seksual Anak Tiri di Serang Dibebani Restitusi Rp82,5 Juta

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 13:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Imam Saefudin, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya, dihukum membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korban...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak