Diakui Yayan, kliennya dalam kasus tersebut telah dipersekusi untuk mengakui perbuatan yang tidak lakukan. “Bahwa faktanya juga, klien kami dipaksa dan dipersekusi oleh tujuh oknum mahasiwa Untirta untuk mengakui apa yang tidak pernah dia lakukan (dugaan pencabulan-red),” kata Yayan.
Pemaksaan pengakuan itu, sambung Yayan, dibuat pada 4 September 2021. Setelah membuat pengkauan, kliennya juga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan pelaku pencabulan terhadap mahasiswi Untirta. “Kami keberatan atas pemberhentiannya sebagai Ketua BEM Untirta tahun 2021, dimana dalam pemberhentian tersebut juga dilakukan atas dasar paksaan penyalahgunaan keadaan dan merupakan untuk menggulingkan sebagai Ketua BEM dengan cara-cara tidak demokratis dengan merekayasa hukum,” ungkap Yayan.
Dia meminta Rektor Untirta untuk mencabut SK tersebut. Surat keberatan atas terbitnya SK itu juga sudah dikirimkan kemarin (21/10). Apabila surat tersebut tidak direspon maka langkah hukum melalui gugatan di PTUN Serang akan ditempuh. “Kami masih menunggu surat balasan dari pihak Untirta. Apabila surat balasan tidak kami terima selama 14 hari dari surat keberatan itu kami sampaikan, maka langkah tersebut akan diambil (gugat-red),” kata Yayan.
Sementara, Subkor Humas dan Protokol Untirta Angga mengaku belum mendapat informasi mengenai rencana gugatan tersebut. “Terkait rencana gugatan yang disebut, saya belum dapat info. Mengenai surat (surat keberatan-red) sudah disampaikan ke Pak Rektor dan sudah diberikan tanda terima surat,” kata Angga.
Saat ditanya soal mekanisme pemberian sanksi di Untirta, Angga enggan berkomentar. Sebab, yang dapat memberikan komentar mengenai sanksi tersebut adalah wakil rektor III Untirta. “Informasinya satu pintu dari Pak WR3 (wakil rektor III Untirta-red) ya,” tutur Angga. (fam/nda)











