CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Korban dan terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan sesama jenis yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cilegon akan dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Langkah ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon sebagai tindak lanjut atas kasus yang mencuat di Kecamatan Grogol.
Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan pemindahan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan perpanjangan surat keputusan (SK) bagi pegawai berstatus P3K paruh waktu.
“BKPSDM akan memindahkan keduanya dari OPD Kecamatan Grogol ke OPD lain saat perpanjangan SK P3K paruh waktu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin, 30 Maret 2026.
Selain rencana rotasi tersebut, BKPSDM juga telah mengambil langkah awal dengan memindahkan salah satu pihak dari posisi sebelumnya.
“Sementara, salah satu pihak sudah dipindahkan ke kecamatan,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman dan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan korban dan terduga pelaku beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2026, dini hari, di wilayah Kecamatan Grogol. Kasus ini melibatkan dua ASN yang bertugas di Kelurahan Gerem dengan status P3K paruh waktu.
Dalam percakapan yang beredar, terduga pelaku awalnya menghubungi korban dengan alasan pekerjaan. Namun, komunikasi tersebut kemudian mengarah pada ajakan agar korban datang ke kediamannya seorang diri pada malam hari.
Korban mengaku dugaan tindakan tidak pantas tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut peristiwa serupa telah berlangsung sejak 2022 hingga 2023, baik dalam bentuk komunikasi yang dinilai tidak wajar maupun tindakan fisik tanpa persetujuan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Editor: Mastur Huda











