LEBAK – Sejumlah warga di Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, mengaku tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Akibatnya, mereka tidak bisa memilih calon kepala desa (kades) dan kehilangan hak konstitusionalnya pada pesta demokrasi di tingkat desa.
Iing S Bahri, warga Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, mengaku, dia dan keluarganya empat orang tidak masuk dalam DPT. Untuk itu, dirinya tidak bisa mencoblos calon kades Cilangkap. Padahal, Iing dan keluarganya sudah tinggal di desa tersebut lebih dari dua tahun dan alamat KTP-nya sudah di Cilangkap.
“Saya enggak tahu, kenapa saya dan keluarga tidak masuk dalam DPT. Tidak hanya keluarga saya, tetangga ada yang enggak terdaftar, sehingga tidak bisa memilih,” kata Iing kepada Radar Banten, Sabtu (23/10).
Terpisah, Kiwong, warga Aweh, Kecamatan Kalanganyar, menyatakan, beberapa warga di Aweh tidak masuk di DPT. Tapi, ada yang sudah meninggal justeru masuk di DPT dan mendapat surat panggilan dari panitia pilkades.
“Ada beberapa orang yang telah meninggal menerima surat panggilan untuk mencoblos dan terdaftar di DPT. Tapi, warga lain ada yang enggak masuk DPT,” ujarnya.
Akademisi Perguruan Tinggi La Tansa Mashiro Ucu Juhroni mengaku, menerima laporan terkait carut marut DPT di pilkades serentak 2021. Banyak warga yang tidak masuk DPT dan harus kehilangan hak konstitusionalnya. Karena, mereka yang tidak terdaftar sudah dipastikan tidak bisa mencoblos.
“Ini harus menjadi evaluasi panitia pilkades tingkat kabupaten. Karena, banyak warga yang kehilangan hak konstitusionalnya akibat tidak masuk DPT. Padahal, mereka memiliki KTP desa tersebut. Mestinya, masyarakat yang tidak masuk di DPT, tetap bisa memilih dengan menunjukan KTP saat datang ke TPS,” ungkapnya.
Dalam Pemilu 2019, masyarakat yang namanya tidak tercatat di DPT tetap bisa memilih dengan menunjukan KTP. Waktu untuk mencoblos disesuaikan, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak politiknya dalam pilkades tahun ini.
“Undang-undang telah menjamin hak masyarakat untuk memilih dan dipilih. Di pilkades ini, ada warga yang kehilangan hak politiknya akibat kinerja panitia pilkades yang belum optimal,” jelasnya.(Mastur)











