SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menemukan kartu kuning palsu yang diterima para pencaker. Kartu kuning itu dari oknum masyarakat yang membisniskan persyaratan kerja.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengatakan, pihaknya menemukan lima kartu kuning palsu yang diperoleh para pencaker.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari panceker, mereka mendapatkan kartu kuning palsu itu dari oknum perorangan. “Mereka sampai bayar Rp100 ribu, padahal di kita mengurus kartu kuning tidak ada pungutan biaya,” katanya, Senin (25/10).
Ia mengungkapkan, oknum perorangan itu memanfaatkan banyaknya pencaker yang mengurus kartu kuning. Karena, pelayanan kartu kuning di instansinya dibatasi karena masih pandemi Covid-19. “Pas awal PPKM kita batasi cuma 25 orang perhari, sekarang sudah dua minggu kita tambah kuota sampai 150 orang, tapi tetap menerapkan prokes,” ujarnya.
Dikatakan Ugun, temuan kartu kuning palsu itu didapat saat ada pencaker yang meminta legalisir. Namun, saat dicek di sistem, namanya tidak terdaftar. “Jadi, di barkodenya tidak terlacak, kemudian tanda tangan pengantarnya juga palsu,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan temuan tersebut kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang. “Sekarang sedang diselidiki, tapi kita pastikan pelakunya bukan dari internal kita, berdasarkan laporan pencaker juga itu dari orang lain di luar dinas,” ujarnya.
Ugun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pembuatan kartu kuning. “Silahkan datang langsung ke Disnakertrans, kita layani secara gratis dan kita bantu untuk proses pembuatannya,” ucapnya. (Abdul Rozak)











