Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten bekerja sama dengan DPD Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Banten melaksanakan rapat koordinasi membahas implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Dalam pertemuan ini membahas beberapa poin penting mengenai praktik pekerjaan sosial. Di antaranya, standar praktik pekerjaan sosial, sertifikasi pekerja sosial, registrasi dan izin praktik pekerja sosial, organisasi profesi, peningkatan kompetensi pekerja sosial dan beberapa hal mengenai praktik pekerja sosial.
Sekretaris Dinsos Provinsi Banten, Budi Darma mengatakan, praktik pekerjaan sosial meliputi berbagai tahapan mulai dari pencegahan disfungsi sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial hingga pengembangan sosial.











