Undian Gratis Berhadiah (UGB) banyak digelar masyarakat. Oleh pemerintah pelaksaan kegiatan itu diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan masyarakat dan juga penyelenggara.
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana. Untuk mengatur kegiatan penyelenggaraan UGB oleh masyarakat, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan aturan baru yakni Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang UGB.
“Permensos Nomor 4 ini merupakan hasil simplikasi dari enam aturan yang sudah lebih dulu dibuat mengenai UGB ini,” kata Nurhana.
Pada Permensos Nomor 4 Tahun 2021 ini, kata Nurhana, mengatur tentang jenis dan media UGB serta UGB langsung dan tidak langsung dilakukan menggunakan media. Untuk jenis dan media UGB yang diatur dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2021 meliputi UGB langsung berupa kupon, lintingan, gosok/kerik, atau bentuk lainnya. “Adapun UGB langsung dan tidak langsung dilakukan menggunakan media bisa dilakukan secara konvensional dan juga bisa dilakukan dalam jaringan,” terangnya.
Sebagaimana telah diatur dalam enam peraturan sebelumnya menegnai penyelanggaran UGB, lanjut Nurhana, pada Permensos Nomor 4 juga diatur mengenai pihak-pihak penyelenggara UGB yakni organisasi berbadan hukum yang telah mengantongi Akta pendirian yang dibuat oleh notaris, terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki surat izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Organisasi penyelenggara UGB juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, serta dilengkapi dengan surat keterangan domisili,” jelasnya.(*)











